oleh

Usai Bebas, Jonas Salean ‘Serang Balik’ Herman Man dan Edy Dally

Kupang, RNC – Anggota DPRD NTT, Jonas Salean yang baru saja divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang melontarkan pernyataan keras terhadap dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Kupang, yakni Wakil Wali Kota Kupang Herman Man dan Asisten III Setda Kota Kupang Edy Dally.

Usai divonis bebas Rabu siang tadi, Jonas menuding Edy Dally yang saat itu menjabat Kabag Tatapem memberikan keterangan palsu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang terkait perkara korupsi pengalihan aset tanah seluas 20.068 m2 milik Pemerintah Kota Kupang.

“Keterangan yang diberikan saudara Edy Dally itu keterangan palsu semua. Nah, itu kita akan serahkan ke PH (penasehat hukum) untuk diselesaikan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Hakim Dissenting Opinion, Jonas Salean Divonis Bebas, Jaksa Kasasi

Menurut Jonas, Edy Dally sengaja memberikan keterangan palsu agar ia mendapat posisi Asisten III Sekda Kota Kupang. Keterangan yang diberikan Edy Dally dalam persidangan menjadi acuan dakwaan JPU.

Jonas mengatakan penasehat hukumnya akan menindaklanjuti keterangan palsu tersebut. Penasehat Hukum Jonas Salean, Yanto Ekon juga menerangkan, semua keterangan saksi di persidangan harus sesuai dengan bukti yang dilihat saksi. Yanto mencontohkan, keterangan Wakil Wali Kota Hermanus Man dalam persidangan mengatakan tanah objek perkara itu merupakan aset Pemerintah Kota Kupang.

“Tetapi ketika dipertanyakan dalam sidang tahu dari mana barang milik daerah dia (Hermanus Man) menyatakan tahu dari media,” terang Yanto.

Demikian pula keterangan Edy Dally, menurut Yanto, keterangan Edy Dally bahwa tanah objek perkara tersebut merupakan aset Pemkot Kupang. Namun keterangan Asisten III Sekda Kota Kupang itu berbeda dalam pemeriksaan BPK, di mana Edy menyebutkan tanah tersebut sudah dibagi-bagikan Bupati Kupang kepada masyarakat sejak tahun 1984.

BACA JUGA: Nyatakan Jonas Terbukti Korupsi, Ini Pertimbangan Hakim Ibnu Kholik

Kemudian dalam persidangan Edy Dally menyebutkan keterangan kepada BPK adalah keterangan yang benar. “Saksi Yanuard (Edy) Dally menyatakan tanah ini barang milik daerah, tetapi pada lain pihak pada laporan hasil pemeriksaan BPK dia menerangkan kepada BPK bahwa tanah ini sejak tahun 1984 sudah dibagi-bagi oleh Bupati Kupang kepada masyarakat. Keterangan ini saling bertentangan ketika dikonfirmasi ke dalam sidang pengadilan dan keterangan yang diberikan di dalam laporan hasil pemeriksaan BPK,” jelas Yanto.

Yanto mengatakan saksi Yanuar Dally tidak tahu persis tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Kupang atau bukan.

Untuk diketahui, Jonas Salean divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (17/3/2021). Sebelumnya ia dituntut 12 tahun penjara oleh penuntut umum Kejati NTT karena dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp 66 miliar. Atas vonis bebas tersebut, penuntut umum menyatakan mengajukan kasasi. (rnc20)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *