Ruteng, RNC – Kontroversi pemecatan Tenaga Harian Lepas (THL), masih saja menyisakan cerita. Kali ini datang dari Wakil Bupati (Wabup) Manggarai, Heribertus Ngabut. Kepada RakyatNTT,com akhir pekan lalu, menjelaskan, kedelapan THL yang dipecat tersebut merupakan pegawai yang dikontrak untuk memasak di Rumah Jabatan Bupati Manggarai, jaman Deno – Madur (DM).
“Gini, mereka itu kontrak untuk jadi pemasak pada rezim Deno – Madur (DM). Jadi kalau sudah selesai kontrak memasak, mau masak dimana lagi, kontraknya sudah selesai,” kata Wabup Heri, di Ruteng. Politisi Golkar itu mengatakan, perlakuan yang sama akan dilakukan terhadap juru masak di Rujab rezim H2N. Juru masak itu akan dipecat, jika masa kepemimpinan H2N berakhir.
“Seperti yang ini (pegawai di Rujab), nanti kalau sudah selesai kontrak jadi pemasak, ya stop. Di rumah jabatan saya nanti cek. Kalau sudah selesai, ya stop, saya turun nanti,” bebernya. Wabup menjelaskan, perekrutan THL di Kabupaten Manggarai, tidak melanggar regulasi. Sejauh ini belum ada temuan dari BPK terkait perekrutan THL. Bukti tidak ada temuan BPK menunjukkan, perekrutan THL itu diperbolehkan.
“Sejauh ini kan belum ada temuan apapun, terkait dengan perekrutan THL. Baik itu dari BPK maupun dari lembaga lain. Itu sama halnya perekrutan THL itu diperbolehkan,” dalihnya. Wabup Heri membeberkan, di UU Nomor: 5 Tahun 2014, tidak disebutkan pegawai pemerintah di bawah perjanjian kerja. Namun tidak ditegaskan, bupati boleh atau tidak merekrut pegawai.
“Silahkan diterjemahkan sesuai dengan kebutuhan, dan juga ada uang untuk urus Tenaga Harian Lepas (THL) itu,” terangnya. Selain itu, perekrutan THL yang tidak tertutup, disebabkan karena tidak ada regulasi yang mengatur perekrutan, kalau THL itu harus dilakukan secara terbuka. “Memang tertutup. Tertutupnya begini, tidak ada ketentuan yang mengatakan kalau perekrutan THL itu harus terbuka,” ujarnya.
Sekedar tahu, usai mengangkat THL yang baru, Bupati Manggarai, Herybertus GL. Nabit, memecat delapan THL lama. Ironisnya, kedelapan THL tersebut sudah bekerja lebih dari empat tahun. Mereka dilarang berkantor sejak (1/3/2022) lalu. (rnc23)