Jakarta, RNC – Sebuah surat berkop Bank NTT Nomor: 40/BANKNTT/KCPW/IX/2021, Perihal Pemberitahuan II, tanggal, Wolowaru, 13 September 2021, ditujukan kepada wakil Bupati Ende terpilih Erikos Emanuel Rede. Surat tersebut isinya meminta agar tunggakan hutang yang sudah macet selama 4 bulan sejak Juni 2021 s/d September 2021 diselesaikan pembayaran. Surat ini ditandatangani oleh Theodorus Lewotan selaku Kepala Capem Bank NTT Wolowaru.
Hal ini disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus kepada media ini, Kamis (20/1/2022).
Untuk diketahui, isi surat tersebut yakni terkait perjanjian kredit pada Bank NTT Capem Wolowaru. Dalam surat tercatat ada 2 perjanjian kredit, yakni pertama Nomor 1014013039, tanggal 11 April 2020, plafond pinjaman Rp200.000.000. Perjanjian kedua Nomor 1014013028, tanggal 3 Mei 2020 dengan plafond pinjaman Rp700.000.000. “Surat ini sudah beredar luas dan telah dikirim ke TPDI tanggal 4 Januari 2022,” kata Petrus.
Menurut Petrus, dalam Surat Pemberitahuan II, itu bahwa 2 rekening pinjaman Erikos Emanuel Rede pada Bank NTT Capem Wolowaru, terdapat tunggakan selama 4 bulan, terhitung sejak Juni 2021, sampai dengan September 2021. Rinciannya angsuran per bulan Rp 24.593.829. Setoran dari Bendahara Gaji per bulan Rp10.128.534, sehingga selisih tunggakan per bulan Rp14.465.295. Dengan demikian total tunggakan selama 4 bulan sebesar Rp57.861.180.
Berdampak pada Hasil Pilwabup
Dalam surat disebutkan untuk menjaga nama baik dan demi kebaikan bersama, sangat diharapkan “itikad baik” dari Erikos Emanuel Rede untuk segera menyelesaikan tunggakan tersebut paling lambat 24 September 2021. “Pertanyaannya apakah Erikos Emanuel Rede masih beritikad baik?” kata Petrus.
Dijelaskan Petrus, surat Bank NTT Capem Wolowaru kepada Erikos Emanuel Rede pada 13 September 2021 dapat dipastikan tidak ada kaitannya dengan hiruk pikuk pemilihan Wakil Bupati Ende. Ini murni soal utang macet. Namun, lanjut Petrus, jika ditarik ke momentum Pilwabup Ende yang berproses sejak Agustus sampai Oktober 2021, Surat Pemberitahun II Bank NTT Capem Wolowaru bakal menjadi masalah hukum yang complicated dan berdampak buruk dalam Pilwabup Ende.
“Dengan memperhatikan surat Kepala Bank NTT Cabang Pembantu Wolowaru di atas, maka yang perlu dipertanyakan oleh Menteri Dalam Negeri dan DPRD Ende, adalah apakah Calon Wakil Bupati terpilih Saudara Erikos Emanuel Rede, ketika mendaftar sebagai Calon Wakil Bupati Ende, tidak sedang tersangkut tanggungan hutang pada Bank Pemerintah, Cq. Bank NTT Capem Wolowaru atau masih tersangkut hutang macet,” kata Petrus.
Pengadilan Negeri Bisa Terlibat
Petrus menjelaskan, dalam salah satu syarat UU bagi calon Bupati/Wakil Bupati diharuskan “Tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara Badan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan daerah”, disertai dengan Surat Keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang dstnya, yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ende kepada Erikos Emanuel Rede.
Oleh karena itu, jika Ketua Pengadilan Negeri Ende ketika mengeluarkan Surat Keterangan untuk Calon Wakil Bupati Ende a/n. Erikos Emanuel Rede, pada masa selama bulan Juni sampai tanggal 13 September 2021, menerangkan bahwa Erikos Emanuel Rede “tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara Badan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan daerah”, maka di sinilah timbul masalah hukum yang cukup problematik yang mengancam batalnya Pilwabup Ende.
Menurut advokat senior Peradi itu, apa yang diterangkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ende harus selaras dengan fakta Surat Pemberitahuan II Bank NTT tanggal 13 September 20221. Namun jika Ketua Pengadilan Negeri Ende mengeluarkan Surat Keterangan yang bertolak belakang dengan posisi hutang macet Erikos Emanuel Rede, bahkan berimplikasi melahirkan peristiwa pidana “Membuat Surat Keterangan Palsu”, maka baik Erikos Emanuel Rede maupun Ketua Pengadilan Negeri Ende, harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Hal ini berimplikasi hukum kepada pencalonan dan pemilihan Erikos Emanuel Rede sebagai Wakil Bupati Ende, yaitu “batal demi hukum” dan harus diproses secara pidana, manakala ketika Keterangan Ketua Pengadilan Negeri Ende itu bertentangan dengan fakta adanya hutang macet pada Bank NTT Capem Wolowaru, sebagai karena keterangan palsu,” tambah Petrus.
Ia pun meminta Erikos Emanuel Rede dan Ketua Pengadilan Negeri Ende, wajib mengklarifikasi kepada publik agar dipastikan apakah telah terjadi maladministrasi oleh Ketua DPRD, partai pengusung Erikos Emanuel Rede, atau Ketua Pengadilan Negeri Ende sendiri terkait persyaratan pencalonan dan persyaratan calon atas nama Erikos Emanuel Rede.
(*/rnc)