Kupang, RNC – Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore, Selasa (6/4/2021) menetapkan Kota Kupang darurat bencana alam hingga 17 April 2021. Penetapan status darurat bencana alam ini setelah adanya badai tropis ‘Seroja’ yang memporak porandakan Kota Kupang pada Minggu (4/4/2021) hingga Senin (5/4/2021).
Penetapan status darurat sangat penting untuk upaya-upaya yang lebih cepat, tepat dan terpadu sesuai standar dan prosedur penanganan darurat bencana dan untuk mempermudah koordinasi dan komunikasi yang lebih cepat dan terpadu.
BACA JUGA: Kota Kupang Porak Poranda, Atap dan Plafon Rujab Wali Kota Hancur
Dalam keputusan wali kota ini disebutkan, status tanggap darurat bencana di Kota Kupang terhitung 4 April sampai 17 April 2021. “Apabila masa tanggap darurat telah selesai dan masih memerlukan penanganan lebih lanjut, maka dapat diperpanjang sesuai kebutuhan,” demikian bunyi keputusan wali kota.
(rnc)
Komentar