oleh

Wali Kota Kupang Tetapkan Status Darurat Bencana hingga 14 Hari ke Depan

Kupang, RNC – Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore, Selasa (6/4/2021) menetapkan Kota Kupang darurat bencana alam hingga 17 April 2021. Penetapan status darurat bencana alam ini setelah adanya badai tropis ‘Seroja’ yang memporak porandakan Kota Kupang pada Minggu (4/4/2021) hingga Senin (5/4/2021).

Penetapan status darurat sangat penting untuk upaya-upaya yang lebih cepat, tepat dan terpadu sesuai standar dan prosedur penanganan darurat bencana dan untuk mempermudah koordinasi dan komunikasi yang lebih cepat dan terpadu.

BACA JUGA: Kota Kupang Porak Poranda, Atap dan Plafon Rujab Wali Kota Hancur

Dalam keputusan wali kota ini disebutkan, status tanggap darurat bencana di Kota Kupang terhitung 4 April sampai 17 April 2021. “Apabila masa tanggap darurat telah selesai dan masih memerlukan penanganan lebih lanjut, maka dapat diperpanjang sesuai kebutuhan,” demikian bunyi keputusan wali kota.

(rnc)

Baca Juga:  Pj. Wali Kota Minta Pertahankan Predikat Kota Toleran

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *