Warga Kota Komba Usulkan PAW Vincentius Roja di DPRD Matim

Manggarai Timurdibaca 707 kali

Borong, RNC – Sejumlah masyarakat dari Kecamatan Kota Komba, menyambangi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Manggarai Timur. Mereka mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Vincentius Roja, anggota Fraksi PAN Dapil Kota Komba periode 2019-2024. Belasan masyarakat tersebut diterima Wakil Ketua BK DPRD Manggarai Timur, Tarsius Syukur, didampingi anggota BK lainnya, Kamilus Baul, di Ruang Rapat DPRD Manggarai Timur.

Dalam aspirasi yang diusulkan warga Kota Komba kepada BK DPRD, mereka meminta PAW salah satu wakil mereka yang lolos dalam pileg tahun 2019 lalu. Pasalnya, hingga saat ini, Vincentius tidak pernah lagi melakukan kunjungan kerja ke dapil Kota Komba, selama kurang lebih setahun terakhir. “Kami datang untuk menyampaikan aspirasi. Karena hampir satu tahun lebih, dia (Vincetius Roja, red) tidak bekerja untuk rakyat. Untuk itu, kami minta tindak lanjut dari Badan Kehormatan Dewan,” tegas Antonius Sale (bukan Yance Baos seperti diberitakan sebelumnya), salah satu warga Kota Komba yang diwawancarai wartawan di DPRD Manggarai Timur, Senin (25/4/2022).

Sementara Tarsius Syukur selaku Waket BK DPRD menjelaskan, pihaknya secara kelembagaan telah menjalankan tugas dalam tahapan PAW Vincentius Roja. Syukur mengatakan, BK DPRD telah menyurati Partai PAN, terkait usulan warga Kota Komba. “Kami sebagai Badan Kehormatan DPRD Manggarai Timur telah verifikasi usulan masyarakat, dan kami telah surati DPW PAN sebagai partai induk saudara Vincentius Roja, terkait kinerjanya di DPRD,” ujar Tarsius.

Dia menambahkan, saat ini BK DPRD sifatnya menunggu keputusan DPW PAN NTT, terkait usulan tersebut. “Kami telah melaporkan kondisi riil beliau (Vincentius Roja, red). Dan saat ini kami sifatnya menunggu keputusan DPW PAN,” lagi kata Tarsius. Menurutnya, rekan seprofesinya itu telah melanggar kode etik dan tata tertib DPRD. “Dari hasil telaah kami, kehadiran beliau telah melampaui satu masa sidang di DPRD Manggarai Timur. Sehingga, sudah kena sanksi berat, dan itu juga salah satu dokumen pendukung yang telah kita serahkan ke DPW PAN,” pungkas Tarsius. (rnc19)

Baca Juga:  35 Anggota DPRD Kabupaten Kupang Dilantik, Daniel Taimenas Jadi Ketua Sementara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *