Kupang, RNC – Kebijakan pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) di Kota Kupang yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 005/HK.188.45.443.1/I/2021 akan berakhir besok, Selasa (9/2/2021). Untuk menekan kasus covid-19, Pemerintah Kota Kupang berencana memperpanjang kembali PPKM.
Diwawancarai RakyatNTT.com, Senin (8/2/2021), Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Kupang, Elly Wairata mengatakan, seluruh perangkat daerah telah mengajukan pertimbangan atas kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat untuk beberapa waktu ke depan.
Menurut Elly, pada prinsipnya Pemkot sedang melakukan review poin-poin kebijakan PPKM yang telah dijalankan pada jilid kedua ini. Sehingga Perwali yang akan dikeluarkan berikutnya benar-benar dapat menekan angka penyebaran covid-19.
Mantan Kepala Bappeda Kota Kupang itu menjelaskan, pertimbangan yang akan dipakai untuk melanjutkan upaya pencegahan covid-19 adalah bagaimana mereduksi instruksi Kemendagri soal PPKM Mikro dan disesuaikan pada konteks lokal yang terjadi di Kota Kupang.
“Kita punya masyarakat masih kepala batu, jadi besok akan keluar edaran terbaru terkait dengan kelanjutan PPKM,” jelasnya. (rnc04)