So’E, RNC – Ganti rugi lahan Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan hingga kini belum terselesaikan. Warga pun menutup akses masuk ke bendungan serta mendesak Pemkab TTS dan Pemerintah Pusat menyelesaikan persoalan lahan.
Pantauan RakyatNTT.com, di gerbang masuk Bendungan Temef, Senin (22/7/2024), puluhan warga Temef yang merupakan pemilik lahan melakukan aksi protes sembari menutup akses masuk ke lokasi bendungan yang merupakan program Presiden RI, Joko Widodo untuk menangani persoalan ketersediaan air baku bagi pertanian dan air bersih.
Warga juga mendirikan tenda untuk bermalam di area pintu masuk bendungan. Terlihat sebuah papan bertuliskan alasan aksi pemblokiran bendungan.
Warga menyatakan pemblokiran area bendungan terjadi atas dasar kesepakatan pemerintah dengan masyarakat. Mereka juga meminta Presiden RI hadir untuk menuntaskan masalah yang terjadi.
Koordinator aksi, Arnefer Baun menyebut Pemkab TTS sudah melukai hati rakyatnya dengan sengaja memberikan janji-janji manis dan harapan palsu soal ganti rugi lahan. Ketika dilakukan mediasi beberapa waktu lalu saat warga melakukan pemblokiran bendungan Temef yang pertama, pemerintah berjanji menyelesaikan ganti rugi lahan. Namun hingga saat ini janji itu tidak ditepati.
“Kami masyarakat tiga desa terdampak proyek bendungan raksasa Temef hari ini menyatakan melakukan pemblokiran akses jalan masuk ke lokasi proyek. Karena kami merasa Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan telah melukai hati kami sebagai rakyat kecil, sengaja mengumbar janji, berusaha menipu kami dengan berjanji akan menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan terdampak yang merupakan hak-hak kami tepat tanggal 21 Juli 2024 ini, ” jelas Nefer.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika dalam waktu dekat, Pemkab tidak mengindahkan desakan warga, maka seluruh akses masuk dan kegiatan pada bendungan akan diblokade oleh warga.
“Apabila dalam tempo waktu satu kali 24 jam pemerintah tidak mengindahkannya, maka kami akan memblokade akses jalan ke bendungan secara permanen,” tegas Arnefer.
Ia menjelaskan, Pemkab TTS sendiri telah menyatakan dalam mediasi beberapa waktu lalu, bahwa terdapat biaya ganti rugi lahan yang akan direalisasi pemerintah pusat senilai RpRp215,6 miliar. Namun, anggaran itu pun tak kunjung dirasakan warga pemilik lahan.
Untuk diketahui, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Lembaga Mangemen Aset Negara sudah mengalokasikan dana sebesar Rp216.450.000.000 bagi kegiatan pembebasan lahan di lokasi proyek.
Besaran dana tersebut dibagi dalam 2 item pembiayaan, yakni biaya ganti rugi lahan yang terkena dampak pembangunan proyek sebesar Rp215.670.000.000. Selanjutnya, untuk kegiatan teknis lapangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dialokasikan anggaran sebesar Rp660.000.000 dan dana tersebut telah direalisasikan di pada Desember 2018. (rnc26)
Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Channel RakyatNTT.com