Kupang, RNC – Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada September 2016 lalu yang membebaskan Welly Dimu Djami dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Jefri Riwu Kore, bukan berdasarkan adanya keterangan palsu dalam persidangan. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Jefri Riwu Kore, Nikolas Ke Lomi, Selasa (12/9/2023).
Niko menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya laporan Welly Dimu Djami terkait kecurangan saat pemilihan legislatif yang diduga dilakukan Jeriko pada tahun 2014. Laporan itu dilayangkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan Bawaslu NTT. Namun, MKD DPR RI memutuskan kecurangan tidak terbukti. Demikian juga Bawaslu NTT tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut lantaran sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
Karena tak terbukti itu, Welly Dimu Djami pun dilaporkan ke Polda NTT oleh Jefri Riwu Kore, dengan aduan pencemaran nama baik. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak Polda NTT. Selanjutnya masuk persidangan di PN Kelas 1A Kupang. Namun, pada 1 September 2016, Welly Dimu Djami dibebaskan. Namun dalam putusan majelis hakim, tidak disebutkan bahwa Welly dibebaskan karena adanya keterangan palsu dari Jefri Riwu Kore saat persidangan.
Menurut Niko, dalam putusan majelis hakim terdapat pertimbangan hukum bahwa Welly membuat laporan ke MKD DPR RI dan Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD RI, DPRD dan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012. Oleh karena itu, Welly pun dibebaskan oleh hakim.
“Dalam putusannya itu Ibu Welly tidak bisa dituntut secara hukum pidana, karena dasarnya itu dia melapor dengan dasar Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012,” jelas Niko.
Tidak Ada Keterangan Palsu saat Sidang
Niko menjelaskan berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukan adanya keterangan palsu oleh hakim. Majelis hakim juga tidak pernah memberikan peringatan bahwa keterangan Jeriko berbeda dengan dokumen BAP.
Selain itu, tak ada perintah langsung dari hakim saat persidangan kepada panitera untuk melakukan pemeriksaan kepada Jeriko dengan dalil ditemukannya keterangan atau kesaksian palsu dalam sidang. “Nah pada saat itu Pak Jefri tidak diperingatkan oleh hakim atau oleh jaksa atau oleh pengacara dalam persidangan. Artinya tidak ada satu pun keterangan yang palsu,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Niko meminta penyidik Polda NTT yang sedang menangani laporan Welly Dimu Djami agar cermat menanggapi laporan tersebut. Pasalnya, dalam memberikan keterangan di persidangan, Jeriko memberikan penjelasan sesuai BAP. “Dalam putusan itu juga tidak disebutkan Pak Jefri bahwa keterangan Pak Jefri yang mana yang memberatkan Ibu Welly dan keterangan mana yang dianggap palsu,” pungkasnya.
Masih Tahap Penyelidikan
Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap Jefri Riwu Kore (Jeriko) sebagai saksi. Menurut Ariasandy, saat ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga Polda NTT masih melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi.
“Iya tadi (Jeriko, Red) diperiksa. Pemeriksaan tambahan terkait laporan mengenai dugaan memberikan keterangan palsu di pengadilan. Dan saat ini masih tahap lidik, klarifikasi terhadap saksi-saksi,” kata Ariasandy.
Teman Jeriko Beberkan Kronologi
Ketua Relawan Teman Jeriko, Yan Piter Lilo menjelaskan awal mula Welly Dimoe Djami dilaporkan kemudian divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang. Kasus ini terjadi pada saat Pemilu Legislatif tahun 2014 lalu. Usai menang, Welly Dimoe Djami langsung melaporkan Jeriko dengan dugaan penipuan dalam menyalurkan beasiswa. “Berbagai laporan ia lakukan waktu itu, mulai dari melaporkan bapak Jefri Riwu Kore ke berbagai aparat penegak hukum baik di Kupang maupun Jakarta,” kata Yan.
Selain itu, Welly juga melaporkan dugaan penipuan yang katanya dilakukan Jefri Riwu Kore dengan janji untuk memperjuangkan beasiswa untuk siswa SMA Sinar Pancasila Kupang. “Welly melaporkan dugaan penipuan ini ke Dewan Kehormatan DPR RI. Ia juga melaporkan bapak Jefri Riwu Kore ke Bawaslu Propinsi NTT,” bebernya.
Tak hanya melapor ke berbagai aparat penegak hukum dan pihak terkait, Welly juga beberapa kali melakukan konferensi pers dengan menuduh Jefri Riwu Kore melakukan penipuan lewat beasiswa.
Karena laporan tersebut tidak terbukti, kemudian Jefri Riwu Kore melaporkan kembali Welly Dimoe Djami ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kasus ini masih dalam penanganan.
Selain itu, Jefri Riwu Kore yang masih menjabat anggota Komisi X DPR RI, dalam sidang di DPR menanyakan kepada Kemendikbud alasan tidak memberikan beasiwa kepada siswa SMA Sinar Pancasila Kupang, walaupun untuk memberikan atau tidak adalah hak kementerian.
Namun setelah dicek oleh kementerian, ternyata SMA Sinar Pancasila juga mendapat jatah beasiswa. Ternyata semua beasiswa tersebut telah diambil oleh Welly Dimoe Djami dengan cara melakukan pemalsuan tanda tangan siswa. “Atas dasar tanda tangan palsu untuk mengambil beasiswa milik anak-anak inilah kemudian Jeriko melaporkan Welly Dimoe Djami, selanjutnya ia disidangkan dan akhirnya masuk penjara,” imbuh Yan.
Yan menjelaskan Jeriko sebagai warga negara juga melaporkan balik beberapa laporan yang dirasa kurang tepat yang dibuat oleh Welly. “Ingat bahwa bapak Jefri Riwu Kore bukan orang gila yang suka cari masalah dengan orang lain. Bapak Jefri hanya merespon dan membela diri atas fitnah dan begitu banyak laporan terhadap beliau setelah menang dalam Pileg tahun 2014,” jelas Yan.
Oleh karena itu, berdasarkan kronologi inilah, mantan Ketua Cabang GMKI Ba’a ini menilai bahwa laporan Welly Dimoe Djami ke Polda NTT bernuansa balas dendam. Pasalnya, Welly Dimoe Djami terbukti bersalah melakukan pemalsuan tandatangan seperti diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kupang sebagai pengadilan tingkat pertama dan diikuti oleh putusan pengadilan tingkat banding dan kasasi. Bahkan Welly Dimoe Djami telah menjalani masa kurungan/penjara.
Lebih lanjut, menurut Yan, laporan Welly Dimoe Djami terkait dugaan keterangan palsu lebih bernuansa politis dan balas dendam. Atas laporan ini, penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda NTT telah memanggil Jefri Riwu Kore untuk didengar keterangannya, pada Rabu 28 Juni 2023 lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, penyelidik hanya mengajukan satu pertanyaan, yakni “Apakah hakim pernah menegur saudara ketika saudara memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara pidana pemalsuan tanda tangan dengan tersangka saudari Welly Maria Dimoe Djami?” Atas pertanyaan ini Jefri Riwu Kore menjawab “Tidak Pernah”.
Kemudian pada Senin (11/9/2023), pukul 09.00 Wita, Jeriko kembali dipanggil untuk klarifikasi terkait penyelidikan terhadap dugaan peristiwa memberikan keterangan palsu di atas sumpah. (rnc04)
Editor: Semy Rudyard H. Balukh
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com
Komentar