Bawaslu TTS Angkat Bicara soal Info Hoaks yang Beredar Luas di Medsos

So’E, RNC – Bawaslu Kabupaten TTS mengklarifikasi informasi hoaks (bohong) yang berkembang di media sosial. Informasi itu diposting akun facebook Bang Al, yang dalam postingnya menuduh adanya penimbunan beras di rumah milik pensiunan polisi berinisial NF untuk kepentingan politik. Di rumah NF juga disebut terdapat bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK).

Untuk diketahui, terkait hal ini, Panwaslu Kecamatan Kota SoE telah menelusuri informasi tersebut sesuai Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024. Bawaslu TTS juga telah melakukan klarifikasi kepada Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Kota SoE serta PKD Nonohonis, PKD Oekefan dan PKD Nunumeu.

Berdasarkan penelusuran tersebut, diketahui foto yang beredar luas di media sosial bukan disebarluaskan oleh Panwaslu Kecamatan Kota SoE. Selanjutnya, diketahui bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.

Kepada RakyatNTT.com, Selasa (12/11), Ketua Bawaslu TTS, Desi Nomleni, mengatakan Panwascam sudah lakukan tugas dengan menelusuri laporan awal dari masyarakat. “Informasi awal itu kita bisa dapat dari masyarakat. Misalnya mereka mendapat atau menemukan pelanggaran di lapangan mereka lapor ke kami. Kami turun dan kami akan telusuri. Perlu diketahui teman-teman Panwaslu ini sudah dibekali dengan surat tugas,” ujar ketua Bawaslu.

Soal foto yang beredar di media sosial, Ketua Bawaslu mengatakan bukan mereka yang menyebarkan. “Foto yang beredar di media itu bukanlah foto yang disebarkan oleh kami. Karena foto yang beredar di media itu berbeda dengan yang berada di kami, karena posisi foto yang berbeda,” ucap Desi.

Bawaslu TTS berharap semua pihak dapat menjaga proses Pilkada tahun 2024 dapat berjalan aman, lancar dan demokratis. Bawaslu TTS mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan terpancing dengan informasi hoaks. (rnc)

Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Channel RakyatNTT.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *