Kupang, RNC – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan Pilkada Kabupaten Flores Timur yang diajukan pasangan calon Y.A.T Lukman Riberu dan Zakarias Paun. Dengan ditolaknya perkara nomor 211/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, maka
Flores Timur
No More Posts Available.
No more pages to load.