Kupang, RNC – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut satu, Yohanis Fransiskus Lema dan Jane Natalia Suryanto (Ansy-Jane), berkomitmen untuk memperhatikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ansy Lema mengatakan bahwa ASN adalah perpanjangan tangan pemerintah yang bertugas mewujudkan pembangunan pemberdayaan masyarakat serta pelayanan publik. Mereka bekerja langsung di bawah kepimpinanan kepala daerah, seperti gubernur dan wakil gubernur. Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus memastikan jaminan kesejahteraan bagi para ASN.
“ASN adalah alat negara, perpanjangan tangan pemerintah untuk memastikan implementasi kebijakan dan program pemerintah berhasil. Untuk itu, kami tentu akan beri hati kepada mereka, kami bertanggungjawab atas kesejahteraan mereka. Kami tegaskan ulang, kami bertanggungjawab untuk mensejahterakan orang-orang yang bekerja bersama dengan kami, dan mereka adalah ASN yang menjalankan pembangunan pemberdayaan rakyat dan pelayanan publik,” ujar Ansy Lema, Jumat (22/11/24).
Menurut Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu, salah satu wujud keberpihakan dan kepedulian pemerintah terhadap para ASN adalah dengan membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Menurutnya, pembayaran TPP ini selain untuk memastikan kesejahteraan ASN, tetapi juga untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN serta sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian kinerja para ASN.
Politisi berlatar belakang aktivis-akademisi itu menjelaskan bahwa pembayaran TPP terhadap para ASN di lingkup Pemprov NTT akan dilihat dari berbagai faktor, seperti beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya. Dirinya menyebutkan, pembayaran TPP ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“TPP adalah hak para ASN. Kami akan membayarkan TPP untuk mereka sesuai payung hukum atau aturan yang berlaku. Kami akan memastikan itu,” tegas pria dengan tagline “Manyala Kaka” itu.
Satu-satunya Calon Gubernur NTT yang berpasangan dengan perempuan itu juga mengatakan bahwa ke depan, jika diperlukan, dirinya akan mempertimbangkan untuk meninjau dan merevisi peraturan gubernur yang mengatur perhitungan dan pembayaran TPP bagi ASN untuk memastikan produk hukum yang berlaku berpihak pada kesejahteraan para ASN. Namun, langkah tersebut akan diambil setelah melalui kajian dan perhitungan matang bersama para teknokrat.
Untuk diketahui, perhitungan dan pembayaran TPP bagi ASN di lingkup Pemprov NTT diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 111 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pergub tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan.
“Nanti kita lihat kembali peraturan yang berlaku terkait perhitungan dan pembayaran TPP. Jika diperlukan, maka akan kita revisi. Kita akan duduk bersama para teknokrat untuk melihat kembali peraturan tersebut agar kesejahteraan ASN di lingkup pemerintah provinsi NTT betul-betul dapat kita jamin,” pungkasnya.
Selanjutnya, Ansy Lema menilai bahwa jumlah ASN di NTT memiliki jumlah yang cukup signifikan. Ini merupakan potensi besar bagi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk mewujudkan visi, misi, dan program kerja mereka. Mengacu pada dokumen Rekapitulasi dan Statistik ASN oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT per 31 Oktober 2024, jumlah pegawai Pemprov NTT sebanyak 12.710.
Selain itu, Mantan Juru Bicara Ahok ini juga menegaskan bahwa sebagai Gubernur NTT nanti, ia akan memastikan penerapan sistem birokrasi yang berbasis pada meritokrasi, dengan menempatkan setiap individu pada posisi yang sesuai dengan kemampuannya. Prinsipnya adalah “The Right Man on the Right Place at The Right Time”, yaitu orang yang tepat pada posisi yang tepat di waktu yang tepat.
“Saya juga akan memastikan bahwa birokrasi NTT ke depan akan menganut sistem meritokrasi. Orang yang tepat kita harus tempatkan di tempat yang tepat. Ini untuk memastikan terwujudnya pelayanan publik yang prima, kredibel, akuntabel dan profesional. Prinsipnya adalah the right man on the right place at the right time,” tutupnya. (*/rnc)
Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Channel RakyatNTT.com