Kupang, RNC – Seiring makin berkembangnya Kota Kupang, di sejumlah spot taman kota banyak ditemui juru parkir dadakan. Status mereka “liar dan nakal”. Bermodalkan peluit (sempritan) tapi tanpa kartu pengenal, karcis dan rompi layaknya juru parkir yang resmi, mereka beroperasi siang dan malam. Menariknya, saat kendaraan akan diparkir, sosok juru parkir liar tidak nampak. Tapi ketika kendaraan akan jalan, sempritan pun ditiup. Priiittt…!
Anehnya, setelah diberi uang, tanpa merasa bersalah si juru parkir liar tidak memberikan karcis sebagai bukti pengendara membayar pajak parkiran. Lebih aneh lagi, dari penelusuran RakyatNTT.com di lokasi Taman Nostalgia (Tamnos), dan Taman Generasi Penerus (Tagepe), Kamis (4/8/2022), setelah diberi uang parkir, si juru parkir malah memberi potongan karcis yang sudah kedaluwarsa
Di kedua lokasi taman kota itu, juru parkirnya justru lebih dari dua orang. Mereka tidak mengarah kendaraan jika mau parkir, sehingga warga parkir disembarang tempat. Baik motor maupun mobil, parkir semrautan. “Parkir dua ribu kaka, aduh bos belum kase karcis, jangan marah o,” kata juru parkir liar di Tamnos, saat wartawan media ini minta bukti karcis.
Hal yang sama juga terjadi di area parkir Tagepe. Salah seorang juru parkir liar yang enggan menyebutkan namanya, mengakui kalau karcis parkir belum diterima dari bosnya, selaku pihak pemegang kontrak parkir. Tapi setelah didesak, dia malah menyerahkan karcis yang sudah kedaluwarsa, yakni kacis bulan Juni 2022.
Menariknya, di karcis tersebut tertulis tarif parkir di Taman Nostalgia khusus roda dua Rp 1.000. Tapi, si juru parkir minta bayaran Rp 2.000. “Dua ribu kaka, tapi karcis lama sa karena karcis baru belum ambil,” katanya ngotot karena wartawan media ini hanya bayar Rp 1.000.
Kadis Perhubungan Kota Kupang melalui Kabid Manajemen dan Rekayasa, Bertolomeus Geru, ketika dimintai tanggapannya mengatakan, jika ada juru parkir atau pengelola parkir yang menagih tarif parkir, namun tidak memberikan karcis, maka hal itu bertentangan dengan SK kontrak kerja yang dikeluarkan Dinas Perhubungan.
“Warga atau pengendara berhak untuk tidak bayar, kalau juru parkir tidak memberikan karcis. Kalau bapak/mama bayar, berarti bapak/mama turut mendukung pelanggaran itu. Jika juru parkir tidak memiliki karcis, maka dipastikan pengelola parkir itu ilegal. Selain itu, karena pengelola parkir belum menyetor pendapatan parkiran selama tiga bulan ke Pemkot Kupang, sehingga tidak ada karcis baru yang diberikan dari Dishub,” kata Bertolomeus.
Dia menyebutkan, karcis parkir terbaru Agustus – Oktober 2022, berwarnah merah. “Kita juga selalu menemukan ada pelanggaran yang dilakukan pengelola parkir. Paling banyak yang melakukan pelanggaran, adalah teman – teman pengelola parkir yang berada di jalan umum,” sebutnya. (rnc04)