Dewan Kota: Buka Praktik Prostitusi, Ijin Usaha Dicabut

Kota Kupangdibaca 358 kali

Kupang, RNC – Dinas Pariwisata dan Komisi II DPRD Kota Kupang melakukan sidak ke sejumlah tempat karaoke, PUB dan cafe yang beroperasi di Kota Kupang. Sidak tersebut dimulai Sabtu (6/8/2022) malam, hingga Minggu dini hari. Walaupun dalam sidak itu tidak ditemukan adanya pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) Kota Kupang, namun dewan kota dari Komisi II mewanti – wanti para pelaku usaha agar tidak membuka praktik prostitusi terselubung. “Kami ingatkan para pelaku usaha, agar menghindari praktek prostitusi terselubung. Jika ditemukan, maka ijin usahanya akan dicabut,” tandas Nining Basalamah, anggota Komisi II DPRD Kota Kupang.

Kepada RakyatNTT.com, Nining menyampaikan, sidak kali ini juga menyasar cafe rakyat yang berada di Pantai Warna, Kelurahan Oesapa. Hanya saja, tidak satu pun pelaku usaha didapati melanggar aturan. “Para pelaku usaha masih patuh terhadap aturan. Usaha yang dijalankan pun sesuai dengan surat ijin yang dikeluarkan. Bahkan, untuk menyajikan minuman beralkohol pun, disesuaikan standar yang dikeluarkan Pemerintah Kota Kupang,” katanya.

“Minuman juga termasuk. Kita mau pastikan, apakah ambil dari distributor ataukah mereka punya sendiri. Ternyata mereka itu ambil dari distributor yang ada di Kota Kupang. Ada segel pajak dari Kota Kupang,” pungkasnya.
(rnc04)

Baca Juga:  Penjabat Wali Kota Kupang Ingatkan ASN Jaga Netralitas Jelang Pilkada

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *