Kupang, RNC - Polemik tarif masuk Taman Nasional Komodo (TNK) berakhir ketika Gubernur NTT memberikan dispensasi hingga 31 Desember 2022. Kenaikan tarif baru berlaku 1 Januari 2023.
Dalam pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) Provinsi NTT di Aula Hotel Ima, Kamis (11/8/2026), Direktur Operasional PT Flobamor, Abner E. R. Ataupah menjelaskan sebelumnya Taman Nasional Komodo dikelola langsung oleh pemerintah pusat.
Namun, atas perjuangan Gubernur NTT, sehingga TNK bisa dikelola Pemprov NTT bersama Balai TNK. Karena Pemprov tidak bisa mengelola secara langsung, maka ditunjuklah perusahaan daerah, yakni PT Flobamor.
Dalam pengelolaan TNK, PT. Flobamor sudah mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Karena ada izin tersebut, PT Flobamor berhak menentukan tarif. Tarif tersebut pun disesuaikan dengan perjanjian kerja sama yang ada.
“Ada angka-angka yang harus dipenuhi menyebabkan adanya tarif tersebut. Jadi yang dikelola hanya Komodo dan Padar, Pulau Rinca masih normal. Yang dikelola adalah kawasan konservasi yang di dalamnya ada pariwisata. Jadi tarif ini bukan tarif pariwisata tapi konservasi,” kata Abner.
Ia mengatakan kawasan laut di sekitar Pulau Komodo dan Padar sudah tercemar. Selain banyak sampah, terumbu karang juga mulai rusak. Ini disebabkan setiap hari terdapat kurang lebih 700 kapal yang beroperasi di wilayah ini. “Mereka buang jangkar di area ini sehingga merusak terumbu karang. Belum lagi membuang kotoran. Bayangkan ada 700 kapal buang kotoran,” kata Abner.
Karena alasan konservasi, maka perlu dilakukan pembatasan jumlah pengunjung. Menurut Abner, jika kunjungan ke Komodo dan Padar dibatas, maka wisatawan bisa memanfaatkan destinasi-destinasi yang ada di Labuan Bajo daratan.
Berdasarkan penelitian, selama ini 60 persen wisatawan menginap di kapal-kapal bukan di penginapan yang ada di Labuan Bajo. Labuan Bajo hanya sebagai tempat transit. “Pemerintah juga tentu terus mengembangkan destinasi yang ada di Labuan Bajo sehingga wisatawan lebih lama di daratan, jangan langsung ke laut.
Terkait harga Rp15 juta yang menjadi polemik tersebut, Abner menjelaskan dasarnya adalah perjanjian kerja sama. Setelah dihitung secara cermat, angka Rp15 juta dinilai cocok untuk empat orang wisatawan. “Perlu diketahui, tiket ke TNK tidak pernah naik karena masih sesuai PP Nomor 12. Berapa kali pun masuk dibayarkan PNBP,” ujarnya.
Ia merinci, tarif Rp15 juta sudah all in. Di dalamnya termasuk layanan bagasi, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, souvenir dan sebagainya. Oleh karena itu, para pengrajin tidak perlu risau, karena produk mereka sudah pasti dibeli ketika pengunjung masuk TNK. Selain itu, wisatawan dari luar wajib menggunakan jasa travel agent lokal.
“Sayangnya belum sempat dijelaskan sudah ada demo duluan, padahal semua kalangan dilibatkan di sini, mulai dari sopir, portir, pengrajin souvenir, tour guide dan masyarakat lokal,” kata Abner. (rnc)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

















