Mantan Hakim PN Kupang Jadi Tersangka Kasus Suap Rp22,5 Miliar

Jerikowaydibaca 222 kali

Jakarta, RNC – Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin dini hari (14/4/2025) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tiga hakim tersebut masing-masing Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Nama terakhir sebelumnya dikenal sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor berprestasi dan pernah bertugas di PN Kupang. Selama di PN Kupang, Ali Muhtarom pernah menangani berbagai perkara korupsi. Salah satunya yakni perkara korupsi pembangunan gedung NTT Fair yang bergulir di PN Kupang sejak September 2019 hingga Januari 2020.

Untuk diketahui, dari hasil pemeriksaan, penyidik Kejagung mendapatkan fakta bahwa ketiga hakim itu menerima uang suap senilai Rp22,5 miliar melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu.

Muhammad Arif Nuryanta yang saat ini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lain yakni Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara serta dua pengacara korporasi ekspor CPO, masing-masing Marcella Santoso dan Ariyanto.

Uang suap diberikan Muhammad Arif Nuryanta dibagikan dalam dua tahap untuk memuluskan putusan ontslag terhadap tiga perusahaan CPO yang sedang berperkara.

Tahap pertama, Rp4,5 miliar diserahkan langsung di ruangan Muhammad Arif Nuryanta. Tahap kedua terjadi antara September hingga Oktober 2024, dimana Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan Rp18 miliar melalui Djuyamto.

Adapun putusan ontslag tersebut dijatuhkan pada 19 Maret 2025 lalu. Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

Setelah ditetapkan sebagai
Kejaksaan Agung menyita uang 360.000 dollar AS atau setara dengan Rp 5,9 miliar dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ali Muhtarom,

Awal Mula Terbongkar

Kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat ditemukan jaksa penyidik saat sedang menangani perkara di PN Surabaya yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Penyidik Kejagung menemukan bukti percakapan yang menyebut nama Marcella Santoso- seorang pengacara yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka.

Marcella merupakan pengacara terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Setelah ada putusan ontslag di PN Jakarta Pusat, penyidik melakukan penggeledahan di apartemennya Marcella Santoso dan menemukan catatan-catatan terkait ontslag ini.

Hakim Muhammad Arif Nuryanta diduga telah menerima suap sejumlah Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto, pengacara terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Arif Nuryanta disebut mempengaruhi majelis hakim agar mengetok putusan lepas kepada ketiga terdakwa korporasi sebagaimana disebut di atas. (rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *