Sinyal Kemenangan Makin Kuat, Pendukung Maksi-Ronald Diminta Tetap Solid

Manggarai, Politikdibaca 425 kali

Ruteng, RNC – Siprianus Edi Hardum, kuasa hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai, Ngkeros Maksimus dan dr.Marianus Ronald Susilo (Paket Maksi-Ronald) meminta pendukung agar tetap solid dan tidak goyah dengan informasi penetapan tersangka kasus dugaan black campaign (kampanye hitam) yang dialami oleh Ir.Maksimus Ngkeros.

Kasus tersebut memberi sinyal kuat bahwa Maksi-Ronald akan meraih kemenangan pada Pilkada 27 November mendatang.

Kepada wartawan, Edi Hardum menjelaskan bahwa tuduhan kepada Maksimus Ngkeros melakukan kampanye hitam (black campaign) tidak membuat pasangan Maksimus Ngkeros-Ronald Susilo batal maju sebagai calon bupati dan wakil bupati Manggarai 2024.

Ia mengatakan bahwa yang diucapkan Maksi Ngkeros di Rampasasa adalah kampanye negatif (negative campaign), bukan kampanye hitam.

“Kalau pun nanti oleh hakim Maksi Ngkeros dinyatakan terbukti melakukan kampanye hitam sebagaimana dituduhkan, pasangan tersebut tidak bisa dibatalkan maju sebagai calon bupati-wakil bupati Manggarai 2024-2029,” jelas Edi Hardum, Jumat (1/11/2024) di Ruteng.

Selain itu, Maksi-Ronald juga tetap dilantik sebagai Bupati dan Wakil bupati Manggarai jika menang dalam Pilkada yang dilaksanakan 27 November 2024. Sebab, ancaman hukuman untuk peserta Pilkada yang terbukti melakukan kampanye hitam adalah minimal 3 (tiga) bulan penjara maksimal 18 bulan penjara dan atau denda Rp 600.000,00 sampai Rp 6.000.000. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 187 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu  Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang).

Edi Hardum menyebutkan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati dan atau calon wali kota dan wakil wali kota dibatalkan pencalonannya apabila melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (1)  Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pertama, pasangan calon dan/atau tim kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.

Kedua, pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.

Ketiga, pasangan calon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sebagai salah satu kuasa hukum pasangan Maksi-Ronald, Edi Hardum menyerukan dan menyatakan beberapa poin penting kepada semua masyarakat Manggarai, terutama kepada para pendukung Maksi-Ronald.

Pertama; Tuduhan kepada Maksi Ngkeros melakukan kampanye hitam akan kandas di Pengadilan kalau tetap dipaksakan dilimpahkan ke pengadilan. Pihaknya yakin hakim memutuskan tuduhan tersebut tidak terbukti.

Kedua; Pendukung diminta tetap tegar, semangat dan yakin pasangan Maksi-Ronald pasti menang Pilkada Manggarai.

Ketiga; Tetap bekerja, mengambil hati masyarakat untuk memilih pasangan Maksi-Ronald karena pasangan ini akan membuat Manggarai maju dan berkeadaban.

Keempat; Masalah hukum yang dituduhkan kepada Maksi Ngkeros akan dihadapi para kuasa hukum. Para kuasa hukum akan melakukan perlawanan yang professional.

“Kami sebagai tim kuasa hukum menduga kasus ini sengaja dibuat untuk mengganggu konsentrasi pasangan Maksi-Ronald serta tim karena lawan tahu pasangan ini adalah pasangan yang unggul,” pungkasnya.

Sementara itu Melky Judiwan menjelaskan, terkait tudingan kampanye hitam oleh Maksi Ngkeros terhadap Heri Nabit, bermula berdasarkan keluhan masyarakat Rampasasa. Maksi Ngkeros kemudian dalam orasi politiknya meminta masyarakat Rampasasa untuk tidak mau dibohongi lagi.

“Frasa adalah merupakan statement politik yang tidak mengandung unsur penghasutan kepada masyarakat yang hadir dalam acara kampanye tersebut apalagi audiens yang hadir pada saat itu adalah merupakan keluarga dekat dari terlapor, serta masa pendukung dari paslon Maksi-Ronald. Sehingga wajarlah jika diajak seperti itu,” tegas Melky Judiwan.

Demikian pula narasi yang menyatakan jangan kasih satu suara pun untuk HN (Heri Nabit) karena dia sudah menghancurkan Manggarai. Frasa ini sangat beralasan disampaikan, karena HN telah menghancurkan perasaan masyarakat Gendang Rampasasa atas janji perbaikan rumah Gendang yang tidak ditepati.

Selain itu ada sejumlah janji politik lain, yang hingga saat ini juga belum terealisasi oleh Heri Nabit antara lain:

1. Janji kenaikan tunjangan tamsil bagi para tenaga honorer di setiap institusi pemerintah di Kabupaten Manggarai.

2. Biaya pembukaan lahan baru bagi petani milenial Rp1.000.000,-/bulan.

3. Janji memberikan bantuan modal usaha bagi para anggota laskar 88, sebagai tim pemenangan Paket H2N dalam Pilkada 2020 yang lalu.

4. Ketidakadilan dalam pengalokasian anggaran pembangunan di setiap wilayah kecamatan, yang mengakibatkan terjadinya kerusakan ruas jalan di berbagai wilayah kecamatan, khususnya pada wilayah Kecamatan Wae Ri’i, Rahong Utara, Ruteng, Lelak, Poco Leok- Satar Mese, Cibal, Cibal Barat, Reok, dan Reok Barat.

5. Tidak adanya tata kelola pemerintahan yang baik dan benar, yaitu tindakan kesewenangan dalam penonjoban beberapa pejabat birokrasi yang berujung pada gugatan ke PTUN Kupang dan PT. TUN Surabaya, yang telah dinyatakan kalah dan incraht pada tahun 2023 lalu, namun hingga saat ini, para pejabat tersebut tidak reposisi oleh HN selaku Bupati Manggarai.

6. Hal serupa dialami oleh 249 tenaga medis, yang telah dipecat oleh Bupati HN pada tahun 2023 yang lalu. Konon katanya para tenaga medis tersebut telah dipekerjakan lagi. Meski begitu, hal ini, tetap saja menjadi bagian dari kelemahan kepemimpinan HN selama empat tahun masa kepemimpinannya.

“Masih ada lagi janji-janji politiknya yang lain, yang hingga saat ini belum dapat dipenuhi oleh Bupati HN, yang tidak dapat kami litanikan satu persatu,” tutupnya. (rnc23)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *