Ruteng, RNC – Kejaksaan Negeri Manggarai menolak berkas penetapan tersangka terhadap calon Bupati Manggarai, Ir. Maksimus Ngkeros. Penolakan berkas tersebut disebabkan tidak ada dua alat bukti yang diajukan oleh penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Manggarai.
Koordinator Kuasa Hukum Maksi Ngkeros, Dr. Edi Hardum, SH, MH, menjelaskan, penetapan tersangka kepada Ir.Maksi Ngkeros melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.TAP/36/X/ 2024/ SAT RESKRIM, tanggal 31 Oktober 2024, atas dugaan tindak pidana kampanye hitam, batal alias gugur. Pihak Kejaksaan Negeri Manggarai mengembalikan berkas dari pihak penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Manggarai pada Selasa, 19 November 2024.
“Informasi yang kami dapatkan dari pihak Kejaksaan Negeri Ruteng adalah alasan Kejaksaan mengembalikan berkas intinya karena penetapan tersangka atas klien kami tidak memenuhi persyaratan minimal dua alat bukti dari lima alat bukti sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP),” kata Dr. Edi Hardum, SH, MH, Kamis (21/11/2024).
Edi mengatakan, seharusnya pihak Sentra Gakkumdu segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus ini.
“Kalau Sentra Gakkumdu belum juga mengeluarkan SP3, maka dengan ini kami sebagai Kuasa Hukum Maksi Ngkeros mendesak agar Sentra Gakkumdu Manggarai segera keluarkan SP3 atas kasus tersebut. Ingat, waktu bagi penyidik Sentra Gakkumdu Manggarai untuk menyidik kasus tersebut sudah habis pada Jumat (15/11/2024). Segera keluarkan SP3!” kata alumnus S3 Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Jakarta ini.
Edi mengutip Pasal 109 Ayat (2) KUHAP yang berbunyi: ”Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya”.
Dari bunyi Pasal 109 Ayat (2) KUHAP itu, kata Edi, maka alasan terbitnya SP3 itu ada tiga alasan yaitu: (1) tidak cukup bukti; (2) peristiwa tersebut bukan tindak pidana dan (3) demi hukum.
Dari bunyi norma tersebut, penyidik mengeluarkan SP3 atas kasus ini, kata Edi, karena tidak cukup bukti. Alasan tidak cukup bukti artinya penyidik tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah dalam menetapkan Maksi Ngkeros menjadi tersangka.
“Kalau tidak memiliki dua alat bukti yang cukup mengapa Maksi ditetapkan menjadi tersangka? Dari awal kami menegaskan, penyidik kurang hati-hati menetapkan Maksi Ngkeros menjadi tersangka,” kata dosen Ilmu Hukum Pidana Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta ini.
Menangkan Maron
Kuasa Hukum Maksi Ngkeros lainnya, Melkhior Yudiwan, SH, MH, menegaskan, pihaknya dari awal sangat yakin kasus ini tidak akan sampai disidangkan di Pengadilan.
“Kenapa karena bagi kami apa yang diucapkan Maksi Ngkeros telah menghancurkan Manggarai itu bukan kampanye hitam tetapi kampanye negatif,” kata dia.
Menurut Melki, kalau hakim praperadilan membaca benar materi permohonan peradilan mereka (kuasa hukum Maksi) seharusnya hakim mengabulkan permohonan praperadilan. “Ya, ternyata oleh jaksa berkas ini ditolak, ya sesuai dengan keyakinan kami sebagai kuasa hukum,” kata dia.
Melki menghimbau semua masyarakat Manggarai yang ingin agar Manggarai bangkit dan maju pilihlah Paslon Maron. “Paslon Maron adalah terbaik, mari menangkan,” kata Melki. (rnc23)
Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Channel RakyatNTT.com