Kupang, RNC – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mendesak Jaksa Agung melakukan proses hukum terhadap jaksa atas nama Akbar Baharuddin yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan barang bukti di Kejaksaan Negeri Sikka.
Desakan ini disampaika langsung TPDI saat mendatangi gedung Kejaksaan Agung, Senin (30/03/2020). Dalam rilisnya kepada awak media, Petrus juga mendesak Kejagung untuk segera memproses dua oknum beranam Anisa dan Tia yang tertangakp tangan oleh Patroli Satlantas Polres Sikka, karena kedapatan membawa enam karung pupuk menggunakan mobil Honda Brio EB 1339 BH. Enam karung pupuk tersebut ternyata identik dengan enam karung BB yang raib di kejaksaan.
“Jaksa Agung harus mengambil tindakan tegas terhadap Akbar Baharuddin selaku Kasi Pidum, Anisa dan Tia melalui suatu proses hukum yang adil dan terbuka, baik oleh Kejaksaan sendiri maupun dengan laporan polisi kepada Polda NTT sesuai dengan kewenangannya untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana berdasarkan pasal 10 UU Tipikor atau Kapolda NTT untuk memproses hukum Anisa dan Tia karena diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No. 12/Drt/1951 tentang senjata api,” jelas Petrus.
TPDI juga menuntut Kejagung menonaktifkan Akbar Baharuddin dari seluruh jabatan yang melekat padanya, baik secara fungsional maupun secara struktural, sebagai bagian dari sanksi admimsitratif, dan tidak boleh dipindahkan dari Maumere atau NTT, sebelum perkaranya diproses hingga diputus oleh Pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Petrus meminta Kejagung menghindari penyelesaian melalui mekanisme pindah tugas atau mutasi karena model demikian merupakan bentuk kompromi yang semakin menyuburkan perilaku KKN di kalangan jaksa-jaksa nakal, sebagai media penyebar virus jaksa nakal terulang kembali di tempat penugasan yang baru tanpa yang bersangkutan merasa bersalah, bahkan akan lebih ganas lagi di tempat yang baru karena merasa kebal hukum, dan tidak memberi efek jera apapun. (*/rnc)