Kupang, RNC – Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama Ferroh (36) resmi ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap korban DMD (23).
Hal ini diketahui dalam rilis resmi yang dikeluarkan LBH Surya NTT, Kupang, Rabu (31/8/2022).
Diketahui, penetapan Gama Ferroh sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap NND (23) dan DMD (23) di Blok Z Kompleks Perumahan BTN Kolhua, Kota Kupang, berdasarkan surat pemberitahuan yang dikeluarkan Mapolsek Maulafa, Polresta Kota Kupang yang ditandatangani Kapolsek, Kompol Antonius Mengga tertanggal 30 Agustus 2022.
Tersangka dijerat Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum korban Widyawati Singgih, SH.,M.Hum., dalam pandangan hukumnya menjelaskan pelecehan seksual yang dilakukan Gama Ferroh tertuang dalam UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK) adalah pelecehan jenis kelamin, perilaku cabul atau menggoda, pemaksaan seksual, mengajak berhubungan intim dengan menjanjikan imbalan sehingga menyinggung perasaan, serta sentuhan fisik yang disengaja dengan tujuan seksualitas tanpa persetujuan.
Sementara itu, Ketua LBH Surya NTT, Herry F.F. Battileo, SH.,MH mengapresiasi kinerja kepolisian karena telah profesional dalam menindaklanjuti laporan serta pelanggaran hukum yang dilakukan Gama Ferroh.
Menurutnya, pendampingan hukum yang diberikan oleh LBH Surya NTT terhadap korban ditangani secara baik dan profesional. Namun, dalam upaya pembelaan hukum terhadap korban, tim kuasa hukum dari korban justru mendapat bully-an dari berbagai pemilik akun yang disinyalir sebagai kerabat dari tersangka Gama Ferroh.
“Saya sebagai pengawas dan pendiri LBH Surya NTT bersama kru LBH difitnah dan di-bully habis-habisan dalam grup Facebook Flobamora Tabongkar yang kami duga pemfitnah dan pembully tersebut dilakukan oleh pelaku dan teman-temannya,” ungkap Herry.
Namun, menurutnya, upaya pembelaan hukum terus dilakukan terhadap korban yang dilecehkan. Khusus terkait dengan bully-an di media sosial, akan dilaporkan oleh kuasa hukum kepada kepolisian agar ditindaklanjuti.
“Saat ini kami masih mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti,” pungkas Herry. (*/rnc)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com