oleh

Lebaran Usai, Simak Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS

Jakarta, RNC – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kalau gaji ke-13 PNS cair setelah Lebaran 2022.

Pencairan itu akan dilakukan pada Juli 2022. Adapun soal gaji ke-13 diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2022. “Ini seperti yang selama ini yang dilakukan, tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli, yang biasanya identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri atau anak-anak dari ASN/PNS, TNI, dan Polri,” ujar Sri, Kamis (5/5/2022) dikutip dari Okezone.com.

Kemudian, pada pelaksanaan teknis dari gaji ke-13 adalah dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga,” bebernya.

(*/okz/rnc)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *