BKN Larang Kepala Daerah Angkat Staf Khusus

Jakarta, RNC – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh melarang para kepala daerah mengangkat staf khusus maupun staf ahli pada tahun ini.

Zudan mengatakan, fokus belanja pegawai di daerah harus diperuntukkan mengangkat para tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di tengah terbatasnya anggaran akibat kebijakan efisiensi pemerintah pusat dan daerah.

“Jangan angkat tenaga ahli, baik tenaga ahli yang nempel ke kepala daerah, maupun tenaga ahli yang ditempelkan di OPD-OPD (organisasi perangkat daerah),” kata Zudan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2025) dilansir dari CNNIndonesia.com.

Iklan kopi juwara scaled
Ads

“Jadi jangan mengangkat staf khusus, karena daerahnya enggak punya uang, karena difokuskan kepada honorer menjadi PPPK,” tegasnya.

Zudan mengaku banyak mendapatkan apresiasi atas kebijakan itu dari para kepala daerah. Sebab, mereka katanya menjadi punya landasan kebijakan untuk menolak orang-orang yang mengejar untuk menjadi staf khusus maupun staf ahli.

Ia mengklaim, sejauh ini belum mendapat kritikan dari kepala daerah tentang kebijakan ini, walaupun pemerintah pusat masih banyak yang mengangkat staf khusus maupun staf ahli bagi menteri dan petinggi lembaga lainnya.

“Jadi ada juga yang seperti itu telepon saya, banyak yang WA (Whatsapp), terima kasih pak pernyataan bapak mendukung kami melakukan langkah-langkah penggunaan APBD secara tepat,” ucap Zudan.

Meski begitu, ia mengakui juga mendapatkan kritikan dari para calon orang-orang yang hendak diangkat staf khusus maupun staf ahli kepala daerah karena adanya kebijakan tersebut.

“Jadi macam-macam, tapi konteksnya seperti yang saya sampaikan tadi fokus pada penyelesaian PPPK, jangan tambah belanja pegawai baru di luar ASN,” papar Zudan.

Untuk pengangkatan staf khusus dan staf ahli di tingkat pusat, seperti pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai stafsus menteri pertahanan, sebetulnya diatur dalam peraturan presiden (Perpres), di antaranya Perpres 68/2019.

Oleh sebab itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa menteri memiliki ruang untuk memiliki staf khusus atau staf ahli untuk mendukung kerjanya.

“Karena memang di dalam struktur organisasi memang diperbolehkan di dalam Perpres ya. Jadi mungkin mereka terlambat saja mengangkatnya. Jadi mungkin baru sempat melakukan pengangkatannya tapi pasti itu sudah diatur,” ucap Rini. (*/cnn/rnc)

Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *