Pengedar Narkoba Antarprovinsi Ditangkap di Nagekeo, Begini Kronologinya

Headline, Nagekeodibaca 970 kali

Mbay, RNC – Anggota Satresnarkoba Polres Nagekeo dan Ditresnarkoba Polda NTT mengamankan warga Provinsi Sulawesi Selatan yang diduga pengedar sabu antarprovinsi, Sabtu (26/3/2022).

Warga yang diamankan polisi yakni A (46), seorang sopir yang juga warga Desa Bunge, Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Batam, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.

Ia diamankan di Jalan jurusan Danga-Marapokot, Desa Tonggurambang Mbay 1, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT.

Selain mengamankan A, polisi juga mengamankan dua paket plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan serbuk putih kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan A dalam kantong celana sebelah kanan.

Ikut diamankan lima buah handphone yakni Oppo tipe CPH1937, Haier dan Vivo masing-masing satu buah dan dua buah Nokia.

Ada pula uang berjumlah Rp425.000 yang diamankan dari A. Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata, SIK yang dikonfirmasi Sabtu (26/3/2022) membenarkan penangkapan ini. “Pelaku yang ditangkap merupakan pengedar,” ujar Kapolres seperti dilansir digtara.com.

Awalnya, anggota Sat Res Narkoba Polres Nagekeo, mendapatkan kabar dari anggota Direktorat Narkoba Polda NTT terkait adanya rencana pengiriman Narkoba dari Makasar- Sulawesi Selatan.

Paket narkoba ini dikirim ke kabupaten Nagekeo menggunakan kapal KM feri Sangke Palangga. Polisi langsung ke pelabuhan Marapokot Kabupaten Nagekeo.

Setelah kapal KM Feri Sangke Palangga yang juga ditumpangi A sandar di pelabuhan Marapokot, polisi memantau keberadaan A.

Saat itu A turun dari kapal dan mengendarai kendaran roda 6 nomor polisi DD 8345 IZ. Ia pun turun dari KM Feri Sangke Palangga ke pelabuhan Marapokot, Kabupaten Nagekeo.

Dari pelabuhan Marapokot, A menuju Danga, kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo. Selanjut setelah A beserta kendaraan nya berada di Alorongga jalan jurusan Danga-Marapokot, anggota polisi langsung menangkap pelaku.

Polisi menggeledah dan menemukan barang bukti berupa serbuk putih kristal sebanyak 2 bungkus kecil yang diduga merupakan narkoba jenis sabu.

A dan barang bukti langsung diamankan oleh anggota dan dibawa ke Polres Nagekeo untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang merupakan rekan pelaku yakni MIS (25), warga Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan dan H (32), warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Hingga saat ini pelaku masih diperiksa penyidik Narkoba polres Nagekeo dan diamankan di Polres Nagekeo. Polisi juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan dan pembeli/pemesan.

(*/dig/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *