Polisi Ringkus 3 Pengedar dan Pengguna Narkoba di Manulai II Kota Kupang

Headline, Hukrimdibaca 1,198 kali
Kupang, RNC – Tim Ditresnarkoba Polda NTT berhasil membekuk 3 pengedar dan pengguna narkoba. Satu pelaku merupakan pegawai BUMN dan berdomisili di Kota Kupang. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy, Minggu (6/11/2022) siang.

Kepada RakyatNTT.com, Ariasandy menjelaskan ketiga pelaku itu diringkus pada Sabtu (5/11/2022) pagi di Kelurahan Manulai II RT 014/RW 005, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Ariasandy mengatakan identitas 3 pelaku ini sudah dikantongi penyidik. Saat ini karena masih dalam pemeriksaan maka penyidik masih mendalami peran para pelaku dan jaringan mereka.

Berdasarkan informasi yang dirangkum RakyatNTT.com, para pelaku ini merupakan pegawai sebuah perusahaan BUMN dan juga swasta yang sedang menjalankan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat di Manulai II.

Saat ini, para pelaku sudah menjadi tahanan Polda NTT dan sementara dilakukan pemeriksaan. “Mereka sudah ditahan, dan tim penyidik pun sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus tersebut,” ungkap Ariasandy.

Berikut ketiga pelaku yang ditahan Tim Ditresnarkoba Polda NTT:

1. HY berjenis kelamin laki-laki, usia 33 tahun, bekerja sebagai pegawai BUMN
2. AKM seorang laki-laki usia 35 tahun dan bekerja sebagai karyawan swasta
3. MH seorang laki-laki berusia 30 tahun dan bekerja sebagai karyawan swasta

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni 1 paket plastik klip bening berukuran kecil yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu,  1 buah bong dari botol air mineral kecil, 1 buah tutup bong dengan pipet warna putih, 1 buah tutup bong dengan pipet warna hitam, 1 buah pemantik bertuliskan alfamart berwarna merah dan 3 unit handphone.

Diketahui, pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 jo pasal 114 ayat (1)  dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) hurf a,  UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *