Kepada RakyatNTT.com, Ariasandy menjelaskan ketiga pelaku itu diringkus pada Sabtu (5/11/2022) pagi di Kelurahan Manulai II RT 014/RW 005, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Berdasarkan informasi yang dirangkum RakyatNTT.com, para pelaku ini merupakan pegawai sebuah perusahaan BUMN dan juga swasta yang sedang menjalankan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat di Manulai II.
Berikut ketiga pelaku yang ditahan Tim Ditresnarkoba Polda NTT:
Adapun barang bukti yang ditemukan yakni 1 paket plastik klip bening berukuran kecil yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 buah bong dari botol air mineral kecil, 1 buah tutup bong dengan pipet warna putih, 1 buah tutup bong dengan pipet warna hitam, 1 buah pemantik bertuliskan alfamart berwarna merah dan 3 unit handphone.
Diketahui, pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 jo pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) hurf a, UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rnc04)