Pro Kontra Relokasi Warga Pulau Kera, dari Alasan Leluhur hingga Faktor Kemanusiaan

Kupang, RNC – Pemerintah Kabupaten Kupang kembali berencana memindahkan warga Pulau Kera ke Kecamatan Sulamu. Sayangnya, rencana ini ditolak warga Pulau Kera. Warga enggan direlokasi dengan alasan sudah turun temurun hidup sebagai nelayan di pulau terpencil tersebut.

Dalam konferensi pers di Restoran Celebes Kupang, Senin (5/5/2025), hadir sejumlah warga Pulau Kera yang mengklaim sebagai keturunan garis lurus dari almarhum Jumilah yang disebut-sebut sebagai orang pertama yang mendiami pulau tersebut. Beberapa keturunan Jumilah antara lain Abdullah Sapar-Dethan, Imam Masjid Pulau Kera, Arsyad Abdul Latif, Ketua DPC Perkumpulan Orang Same Bajo Indonesia Pulau Kera, Muhamad Syukur, Ketua RW 13, Hamdan Saba, Ketua RT 31, Derman Sindrang. Hadir juga tim kuasa hukum warga Pulau Kera.

Hamdan Saba menguraikan Pulau Kera didiami pertama kali oleh leluhur mereka, yakni almarhum Jumilah yang berasal dari Suku Bajo pada tahun 1884. Jumilah memiliki dua istri yakni Mbo Mboki asli suku Bajo dan Halima Kai Modo Ina yang merupakan keturunan Raja Nisnoni dari Suku Helong. Jumilah mempunyai 8 orang anak.

Dijelaskan juga, leluhur mereka telah resmi mempunyai hak milik atas lahan di pulau itu dari Raja Nisnoni. Buktinya di pulau tersebut terdapat sejumlah makam leluhur. Bukti-bukti lain adalah surat wasiat leluhur, pewarisan, silsilah keluarga, mata uang logam zaman Hindia-Belanda, dan sebuah sumur tua.

“Kami belum memiliki sertifikat atas tanah tersebut namun pandangan kami bahwa sertifikat atas tanah adalah hak, bukan kewajiban. Kami boleh gunakan hak untuk mendaftar, dan boleh tidak. Tidak mendaftarkan hak atas tanah bukan berarti hak milik kami atas tanah terhapus,” jelas Hamdan Saba.

warga Pulau kera
Warga Pulau Kera menolak untuk direlokasi. (Foto: Rocky/RNC)

Menolak Relokasi dan Pembangunan Villa di Pulau Kera

Karena alasan keturunan mereka telah mendiami pulau tersebut sejak 1884, warga pun menolak rencana Pemkab Kupang untuk direlokasi. “Apapun alasannya, kami tetap pertahankan tanah adat peninggalan leluhur kami yang berasal dari suku Bajo, Timor dan Rote. Kami siap mati pertahankan tanah peninggalan leluhur kami,” ucap Hamdan.

Mereka meminta Pemerintah memfasilitasi program nasional agraria (Prona) yang merupakan rangkaian kegiatan pendaftaran tanah secara massal di Pulau Kera. “Masyarakat Pulau Kera perlu dijadikan subyek pembangunan, tidak sekedar objek pembangunan,” ucapnya.

Selanjutnya, Hamdan meminta agar aktivitas pembangunan 20 villa milik PT. Pitoby Group di Pulau Kera dihentikan. Warga merasa terluka lantaran sebagai pemilik tanah yang sah justru diusir keluar namun pemerintah membiarkan bahkan memberikan izin kepada PT Pitoby Group untuk beraktivitas.

Direlokasi karena Alasan Kemanusiaan

Bupati Kupang, Yosef Lede belum lama ini menyatakan akan merelokasi warga Pulau Kera ke Kecamatan Sulamu. Relokasi ini dilakukan karena Pulau Kera bukan untuk pemukiman. Selain itu, pulau itu sangat terpencil dan tidak ada air bersih dan fasilitas pendukung lainnya.

Rencana Pemkab Kupang ini disambut baik anggota DPRD Kabupaten Kupang, Erens Leka. Ia mengatakan sangat mendukung rencana Pemkab tersebut. Alasannya kebutuhan dasar warga selama ini tidak terpenuhi.

Ia menilai, wacana relokasi merupakan langkah berani dan penting demi menjamin hak dasar masyarakat. “Dari sisi pendidikan dan kesehatan, mustahil pemerintah membangun sekolah atau puskesmas hanya untuk segelintir warga. Itu tidak efisien dan membebani anggaran,” katanya.

Ia mengatakan, dalam situasi darurat misalnya cuaca buruk atau kondisi medis kritis, warga kesulitan karena akses yang sulit. “Ketiadaan fasilitas dan akses darurat bisa menyebabkan kehilangan nyawa dan pada akhirnya pemerintah juga yang disalahkan. Jadi saya minta Bupati Kupang jangan ragu. Lanjutkan proses relokasi demi kemanusiaan dan keselamatan mereka,” tegas Erens dikutip dari KupangBerita.com. (rnc04)

Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *