Kupang, RNC – Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH mengambil sumpah jabatan dan mengukuhkan dr. I Wayan Ari Wijana S. Putra sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Selasa (21/01/2020) di Ruang Rapat Garuda Lantai II Balai Kota.
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Walikota Kupang nomor BKPPD.821/70/D/I/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Pemberhentian/Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang.
Pengukuhan tersebut menindaklanjuti penetapan Peraturan Walikota Kupang nomor 44 tahun 2019 tanggal 27 November 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang.
Hadir dalam acara itu antara lain Penjabat Sekretaris Daerah, Ir. Elvianus Wairata, M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Kupang, Drs. Yoseph Rera Beka, Kepala Dinas Pariwisata Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si yang juga bertindak sebagai saksi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowaty, M.Kes, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Kupang, Ignasius Repelita Lega, SH, Kepala BKPPD Kota Kupang, Abraham D. E. Manafe, S.IP, M.Si, Kepala BPBD Kota Kupang, Maxi Jemi Deerens Didok, S.Pd, M.Si, Kepala Dinas PM PTSP, Frengki Amalo, S.Sos, MM, Kepala Dinas Kominfo Kota Kupang, Dra. Thruice Ballina Oey, M.Si, Kepala Dinas Damkar Kota Kupang, Drs. Mesakh Revael Bailaen, Kepala Dinas Perikanan, Orson Genes Nawa, SH dan Direktur RSUD S K Lerik, dr. Marsiana Yuleta Halek, Pemuka Agama Hindu, I Wayan Suparta, S.Ag serta para insan pers dari media cetak, elektronik dan online.
“Pengukuhan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang ditindaklanjuti melalui Perda 6 tahun 2019 dan Perwali 44 tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah,” jelas Walikota Kupang ketika menjawab pertanyaan awak media.
“Badan Pendapatan Daerah diharapkan agar segera melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di bidang pendapatan daerah/pengelolaan pajak dan retribusi daerah dalam kerangka smart city dan semangat ayo berubah,” tambah Walikota Kupang.
Wali kota berharap pejabat yang dilantik agar segera melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang baru sesuai amanat dalam peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan pendapatan daerah demi kesejahteraan masyarakat Kota Kupang dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi serta nepotisme.
“Saya berharap Bapenda segera menciptakan atau membenahi sistem pemungutan pajak retribusi menjadi sistem online yang terintegrasi antara Pemkot dalam hal ini Bapenda, bank sebagai tempat setor pajak dan sistem payment milik pelaku usaha/perusahaan seperti perhotelan, restoran, outlet perdagangan dan usaha-usaha lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, mulai tahun ini Pemerintah Kota Kupang melalui Bapenda segera menciptakan atau membenahi sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah online yang mewajibkan setiap perusahaan/pelaku usaha seperti perhotelan, restoran, outlet-outlet pergadangan dan lain-lain agar mengintegrasikan payment system usaha masing-masing dengan sistem pajak online milik Pemerintah Kota Kupang yang dikelola oleh Bapenda, sehingga setiap transaksi otomatis tercatat dalam sistem pemungutan pajak milik Pemkot Kupang.
“Dengan begitu, diharapkan tidak akan ada lagi pajak jasa atau perdagangan yang luput setor. Dengan adanya sistem online, setiap transaksi tercatat dalam sistem di Bapenda dan ditetapkan sebagai pajak yang wajib disetor pelaku usaha. Sistem ini juga diharapkan dapat meminimalisir kerugian daerah akibat salah dalam penetapan pajak,” jelas Walikota Kupang.
Untuk mewujudkan sistem dimaksud, Pemerintah Kota Kupang dalam hal ini Bapenda akan bekerjasama dengan bank-bank agar sistem pembayarannya dapat diintegrasikan dengan sistem pajak online Bapenda sebagai bank tempat menyetor pajak para pelaku usaha/perusahaan. Sedangkan untuk setiap pelaku usaha dan jasa yang beroperasi di Kota Kupang wajib mengintegrasikan sistem pembayarannya dengan sistem pajak online Bapenda Kota Kupang. (*/pkp_nt/rnc)
Komentar