Kupang, RNC – Perbuatan asusila yang dilakukan Briptu MR, polisi yang bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kupang Kota, kini jadi sorotan publik.
Rupanya sebelum melakukan pelecehan seksual terhadap pelajar wanita dari salah satu SMK di Kota Kupang pada Sabtu (3/5/2025) malam, Briptu MR menonton film porno di handphone miliknya, di sela-sela menjalankan tugas piket.
Usai menonton film porno, sekira pukul 22.00 WITA, terlapor bersama tiga personel lalu lintas lainnya (Brigpol YR), Bripda JB dan Bripda RH) keluar dari Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota untuk mencari makan malam.
Dalam perjalanan, terlapor dan tiga rekannya bertemu dengan korban yang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya, dari arah Oebobo menuju Jalan Pemuda.
Diberitakan sebelumnya, Briptu MR, polisi yang bertugas di Satlantas Polres Kupang Kota, melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pelajar SMA berinisial PS.
MR melakukan aksi bejat itu di Ruang Laka Lantas Satlantas Polresta Kupang pada Sabtu (3/5/2025) pukul 22.25 WITA. Berikut kronologi kejadian yang diperoleh media ini dari internal Polresta Kupang Kota.
Kasus ini bermula ketika korban mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya melintas dari arah Oebobo menuju Jalan Pemuda sekira pukul 22.00 WITA. Saat belok kiri ke Jalan Pemuda, ada anggota lantas berboncengan menyuruh korban berhenti.
Setelah berhenti, salah seorang polantas (Brigpol YR) menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor, lalu memeriksa surat-surat kendaraan. Korban kemudian menunjukkan STNK. Saat ditanyai SIM, korban tidak bisa menunjukkan karena masih di bawah umur.
Kemudian salah seorang polantas (Bripda RH) membawa sepeda motor korban, sedangkan korban dibonceng Briptu MR (terlapor). Dalam perjalanan ke Kantor Satlantas, tepatnya di depan RSB Titus Uly Kupang, terlapor menyuruh korban untuk memeluknya, namun korban hanya memegang pinggang terlapor.
Saat sampai di Kantor Satlantas, korban diajak masuk oleh terlapor. Di dalam Ruangan Laka Lantas, korban duduk di bangku panjang dan terlapor duduk di sebelahnya. Dalam ruangan tersebut, hanya ada korban dan terlapor.
Terlapor kemudian bertanya kepada korban, mulai dari nama, tempat tinggal hingga pacar korban. Semua pertanyaan tersebut dijawab korban. Terlapor lalu menunjukkan pasal, juga biaya pelanggaran sejumlah Rp250 ribu. Terlapor lantas mengatakan dengan jumlah tersebut, pasti korban tidak mampu untuk membayar.
Kemudian terlapor duduk semakin dekat dengan korban dan meminta korban untuk menciumnya. Karena takut, korban pun menuruti keinginan terlapor.
Setelah berciuman, terlapor bangun dari tempat duduk, menutup kain jendela dan mengunci pintu. Dia kemudian berdiri di depan korban dan menyuruh korban untuk melakukan oral sex. Namun korban menolak. Terlapor kemudian menyuruh korban memegang kemaluannya hingga ereksi.
Usai melakukan aksi bejat itu, terlapor meminta korban agar tidak memberitahukan peristiwa ini kepada siapa saja. Terlapor kemudian memberikan kunci kepada korban dan mengantar korban ke parkiran, tempat sepeda motor korban diparkir. Saat korban hendak pulang, terlapor kembali berpesan mengambil sepeda motor kemudian menghidupkannya dan pada saat mau jalan terlapor berpesan agar tidak mengatakan kejadian tersebut kepada siapa saja.
Sampai di rumah, korban ditelpon teman-temannya. Korban akhirnya menceritakan semua kejadian tersebut kepada temannya.
Sempat ada upaya mediasi dari terlapor, namun korban dan keluarganya pada akhirnya memilih untuk melaporkan pelecehan tersebut di Propam Polresta Kupang
RakyatNTT.com sudah berusaha menanyakan perkembangan penanganan kasus ini melalui pesan WhatsApp yang dikirim kepada Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, Senin (5/5/2025). Namun nomor kontak Kapolresta belum aktif sehingga pesan yang dikirim media ini masih centang satu. (rnc)