Mbay, RNC – Menjelang perayaan Natal 2022 dan menyambut Tahun Baru 2023, Satres Narkoba Polres Nagekeo melakukan razia minuman keras (miras) di sejumlah kios di Kota Mbay, Sabtu (24/12/2022).
Guna mengantisipasi gangguan kamtibmas, Satuan Reserse Narkoba Polres Nagekeo melakukan razia dengan menyasar sejumlah toko dan kios yang menjual miras secara bebas. Agar perayaan ibadah malam Natal dan malam tahun baru berjalan aman dan kondusif, aparat melakukan razia miras.
“Untuk razia miras menjelang Natal dan tahun baru rencana akan kita laksanakan secara rutin oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Nagekeo yang piket. Hal ini dilakukan agar tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Nagekeo. Serta menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Nagekeo lebih khusus warga Kota Mbay agar jangan mengedarkan dan menjual miras apapun (tradisional atau pabrikan) tanpa ijin edar karena ada Undang – Undang yang mengatur miras dan batasannya dan bisa terkena saksi pidana jika ada korban jiwa,” kata KBO Sat Narkoba Polres Nagekeo Ipda Thomas M. W. Radiena.
Kegiatan tersebut berdasarkan Sprin/08/XII/Res.4./2022/Res Negekeo tanggal 10 Desember 2022, dengan personil Sat Res Narkoba Polres Nagekeo yang dipimpin langsung oleh Kaurbin Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nagekeo Ipda Thomas MW Radiena.
Dalam razia tersebut Anggota Sat Res Narkoba Polres Nagekeo berhasil mengamankan miras dengan rincian:
a. Arak Tradisional/Moke:
– 15 Botol
– 4 Jerigen 5 liter
– 2 jerigen 40 liter
b. Miras pabrikan
– Anggur orang tua 3 botol
– Bir berbagai merk (Kedaluarsa) 7 kaleng.
(rnc15)