oleh

Rektor Undana Tegaskan Ijazah Wisudawan Periode Juni dan September 2023 Tetap Sah

Kupang, RNC – Sebanyak 20 orang perwakilan wisudawan periode Juni dan September 2023 melakukan audiensi dengan Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana), Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc, yang didampingi Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Annytha I. R. Detha, M.Si, dan Warek Bidang Umum dan Keuangan, Dr. Paul G. Tamelan, M.Si, di Ruang Teater, Rektorat Undana, Rabu (20/9/2023).

Kehadiran mereka mewakili ratusan alumni yang sebelumnya hendak melakukan aksi di depan Gedung Rektorat Undana. Di hadapan Rektor Undana, perwakilan alumni meminta Undana mencetak ijazah baru dengan penulisan nomor akreditasi yang benar. Mereka juga menolak Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Periode Juni dan September 2023. Mereka menolak kesalahan penulisan tanggal pada ijazah periode kelulusan Juni dan September 2023, selanjutnya meminta Rektor Undana mengevaluasi kinerja pada bagian akademik Undana.

banner BI FAST

Menanggapi hal itu, Rektor Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc, menegaskan, ijazah yang sudah dicetak tidak boleh dicetak ulang atau digandakan. Kendati terdapat kesalahan dalam pencantuman nomor SK, namun Rektor menyebut, secara substansi, ijazah tersebut sah dan legal sehingga dapat digunakan.

Ia mengatakan, Undana merupakan kampus yang bekerja secara luar biasa untuk langsung memberikan ijazah kepada alumni saat diwisuda. Hal ini berbeda dengan kebanyakan kampus lainnya, yang hanya menerima map kosong, sehingga Rektor mengaku sebagai manusia tidak ada yang sempurna. “Kami akui ada kesalahan dalam ijazah ribuan mahasiswa periode Juni-September 2023. Mewakili Universitas saya mohon maaf atas kesalahan itu. Tidak ada manusia yang sempurna,” ujarnya.

Ia menyebut, berdasarkan pengalaman pada umumnya, pihak kampus tidak akan mencetak ijazah baru, dan dalam kasus ini Undana hanya akan memberi surat keterangan terkait kesalahan pencantuman nomor akreditasi institusi.

Baca Juga:  Prof. Kalvein Rantelobo Dikukuhkan, Ini Harapan Tokoh Toraja di Kupang

Terkait dengan SKPI, Prof. Maxs menyebut, hanya berlaku bagi ijazah yang dinyatakan rusak, hilang atau musnah. Hal ini merujuk pada Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 Pasal 17, ayat 1 menyebut: Surat Keterangan Pengganti merupakan dokumen pengakuan yang dinilai sama dengan Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, atau Sertifikat Profesi. (2) Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan apabila Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Profesi, atau Sertifikat Kompetensi rusak, hilang, atau musnah yang dibuktikan dengan keterangan tertulis dari kepolisian. (3) Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh perguruan tinggi atas permintaan pemilik Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, atau Sertifikat Profesi.

Oleh karena itu, pihak kampus akan mengeluarkan surat keterangan kesalahan pengetikan nomor SK Akreditasi institusi bukan SKPI. Rektor menambahkan, kesalahan penulisan nomor SK Akreditasi Undana pada ijzah ribuan lulusan itu tidak prinsipil karena status Akreditasi Undana bisa diakses online melalui link BANPT.

“Kesalahannya tidak prinsipal, status akreditasi Undana bisa diakses secara online melalui link BANPT. Yang penting dalam sebuah ijazah itu tertera nama pemegang ijazah, NIM dan nomor PIN Ijazah itu benar,” tandasnya.

Terkait dengan tuntutan penulisan nomor SK, Rektor menjelaskan, nomor dan tanggal SK itu dibuat sebelum waktu wisuda. Artinya, tanggal penetapan wisudawan dalam SK itu mendahului tanggal wisuda, sehingga tidak perlu dipersoalkan.

Terakhir soal tuntutan soal evaluasi menyeluruh, Rektor mengungkapkan, melalui Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara internal dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Rektor pada kesempatan itu juga mengungkapkan, jika putrinya Viona Mariana Dewi Sanam juga merupakan wisudawan periode September. Viona merupakan alumni pada Prodi Kedokteran Hewan FKKH Undana. Kendati demikian, tegas Prof. Maxs, ia tidak mungkin melalukan cetak ulang ijazah bagi putrinya. Sebab, menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran terhadap aturan akademik maupun hukum.

Baca Juga:  Tiga Guru Besar Undana Dikukuhkan, Ungkap Potensi Listrik Tenaga Angin di NTT

Menurut Prof. Maxs demo yang dilakukan ribuan alumni, kata Prof. Maxs, itu hanya buah dari provokasi beberapa oknum. “Ini kan bola liar yang terus diprovokasi oknum tertentu. Beberapa alumni sudah kami jelaskan baik di kampus maupun inbox ke saya serta pemberitaan media,” jelasnya.

Prof. Maxs juga berulang kali memberi perumpamaan, jika masalah tersebut ibarat jerawat yang timbul di bagian tubuh, kemudian seolah dianggap sebagai penyakit kusta. “Orang boleh bicara kegagalan Rektor, tapi Undana bukan kampus gagal. Kita harus sama-sama menjaga citra dan reputasi Undana,” pungkas Guru Besar FKKH Undana itu. (*/hms/rnc)

Editor: Semy Rudyard H. Balukh

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *