Kupang, RNC – Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur berhasil memeriksa dan menyelesaikan sengketa informasi antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bengkel Advokasi Pengembangan dan Pemberdayaan Kampung (Bengkel APPeK) NTT versus 11 Partai Politik di Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Nomor Register 001/VIII/KIP-PS/2022, Rabu (20/9/2023) siang di ruang sidang Komisi Informasi NTT, Aula Dinas Kominfo NTT.
Proses mediasi antara kedua pihak diawali dengan Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi antara Bengkel APPek NTT versus 11 partai politik di NTT yang dipimpin Agustinus L. Baja selaku Ketua Majelis Komisioner, didampingi Daniel Tonu (anggota), R. Riesta Megasari (anggota) dan Angel Sangrina Ouw selaku Panitera Pengganti dengan agenda Pemeriksaan Awal.
Usai memeriksa kedudukan hukum dari para pihak serta menjelaskan tugas dan kewenangan Komisi Informasi berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Ketua Majelis Komisioner, Agustinus L. Baja memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menjelaskan kronologis permohonan sengketa informasi serta memberikan kesempatan kepeda pihak termohon untuk menanggapi keterangan dari pihak termohon.
Meskipun sesi tanya jawab berlangsung alot dan menegangkan namun akhirnya para termohon menyatakan bahwa ke-5 pokok informasi yang disengketakan oleh pemohon bukan merupakan informasi yang dikecualikan sehingga layak untuk diberikan kepada pemohon dan bersepakat untuk proses sidang dilanjutkan ke tahapan mediasi.
“Bahwa karena Termohon menyatakan informasi yang menjadi pokok sengketa bukan merupakan informasi yang dikecualikan, maka sidang sengketa informasi antara Bengkel APPeK dengan 11 parpol di NTT saya skors untuk dilanjutkan ke tahapan mediasi yang akan dipandu oleh mediator Komisi Informasi NTT,” tandas Ketua Majelis Komisioner, Agustinus L. Baja.
Proses mediasi sengketa informasi antara Bengkel APPeK NTT dengan 11 parpol se-Provinsi NTT yang dipandu oleh Mediator KI NTT, Germanus Attawuwur didampingi oleh Mediator Pembantu, Daniel Tonu yang berlangsung alot akhirnya menemui titik mediasi yang ditandai dengan pembacaan pernyataan dari para pihak terhadap kelima objek sengketa yang disengketakan oleh pemohon dan penandatanganan Berita Acara dengan Nomor 001 /BA/IX/KIP-PS/2022 yang kemudian diserahkan oleh Mediator kepada Ketua Majelis Komisioner yang disaksikan oleh para pihak.
“Bahwa oleh karena proses mediasi telah berlangsung dan hasil mediasi terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak maka poin-poin kesepakatan itu ditungkan dalam bentuk putusan mediasi untuk dibacakan pada sidang putusan,” tutur mediator, Germanus Attawuwur.
Meskipun Sengketa Informasi antara Bengkel APPeK vs 11 parpol berakhir mediasi, namun dari kelima pokok permohonan informasi yang disengketakan di antaranya, Surat Keputusan Partai yang memuat Daftar Program Umum tahun 2020-2021, Rencana Penggunaan Aanggaran Partai tahun 2020-2021, Laporan Realisasi Anggaran tahun 2020-2021, Laporan Neraca Parpol tahun 2020-2021 dan laporan Arus Kas 2020-2021, para termohon bersedia untuk memberikan kelima pokok permohonan sengketa informasi itu namun parpol hanya dapat memberikan informasi seputar Surat Keputusan, Program Kerja dan Rencana Penggunaan Anggaran Parpol sementara yang berhubungan dengan Pertanggungjawban Realisasi Penggunaan Anggaran, Neraca Parpol dan Arus Kas Parpol, pihak Termohon meminta pemohon untuk dapat memintanya pada lembaga yang lebih berwenang mengaudit penggunaan anggaran parpol yakni BPK dan Kesbangbol Pemprov NTT.
Untuk diketahui, Sidang Putusan Mediasi Sengketa Informasi Anatara Bengkel APPeK NTT vs 11 Parpol di NTT akan dilanjutkan pada Rabu (28/9/2023), pukul 10.00 WITA di tempat yang sama. (*/rnc)
Editor: Semy Rudyard H. Balukh
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com