Soal Mahalnya Jasa Gali Kubur di TPU Fatukoa, Dinsos: Kami Hanya Siapkan Lokasi

Kota Kupangdibaca 321 kali

Kupang, RNC – Sejumlah warga Kota Kupang mengeluhkan mahalnya jasa gali kubur di tempat pemakaman umum (TPU) Fatukoa, Kota Kupang. Ongkos penggalian mencapai jutaan rupiah.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Lodowik Djungu Lape kepada awak media, Selasa (24/8/2021) mengatakan Dinas Sosial tidak berwenang untuk menentukan tarif jasa gali kubur. Penetapan tarif tersebut dilakukan sendiri oleh masyarakat atau pihak ketiga. Dinas Sosial hanya menyiapkan lahan bagi masyarakat atau keluarga yang berduka.

Lodowick menegaskan petugas UPT TPU Fatukoa hanya memiliki kewenangan untuk menentukan lokasi makam. Tidak ikut menentukan tarif jasa penggalian makam.

Dinsos hanya berhak menerima retribusi senilai Rp 150.000 sebagai biaya administrasi. Sedangkan untuk penggalian menjadi kewenangan keluarga yang membutuhkan. “Silakan keluarga gali sendiri atau bisa menggunakan jasa masyarakat setempat dengan tarif yang ditentukan mereka sendiri,” kata Lodowik.

Ia membenarkan di TPU ada sekelompok masyarakat menjual jasa penggalian makam, termasuk membuat prasasti. Usaha tersebut di luar kewenangan Dinas Sosial. Oleh karena itu, tarif jasa penggalian tergantung kesepakatan antara keluarga dan para penyedia jasa.
“Kita akui ada orang-orang yang menjual jasa. Mereka itu masyarakat yang berada di sekitar TPU, notabenenya pemilik tanah di situ. Tapi kan itu atas kesepakatan mereka sendiri bukan kita Pemkot yang atur-atur,” jelasnya.

(rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *