Jakarta, RNC – DPR RI menggelar rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022. Dalam rapat paripurna itu, DPR menyetujui 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait provinsi baru Papua atau DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua.
Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). Terlihat hadir Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel. Rapat paripurna dipimpin oleh Dasco.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco kepada peserta rapat seperti dilansir detikcom.
“Setuju,” jawab forum rapat.
Sebelumnya, Komisi II DPR dan pemerintah telah menyepakati tiga RUU tentang pembentukan provinsi di Papua dalam keputusan tingkat I. Keputusan itu diambil dalam rapat kerja pemerintah dan Komisi II DPR serta perwakilan dari DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6) lalu.
Adapun pihak pemerintah yang hadir adalah Wamendagri John Wempi Wetipo, Wamenkumham Edward OS Hiariej, dan Menkeu Sri Mulyani.
Dalam keputusan tingkat ini, semua fraksi menyampaikan pandangannya. Dari sembilan total fraksi yang ada menyetujui ketiga RUU itu dibawa ke rapat paripurna. Tercatat, Partai Demokrat dan PKS yang setuju dengan catatan.
Berikut ini 3 Provinsi di Papua beserta Ibu Kota masing-masing:
– Ibu kota Provinsi Papua Selatan berkedudukan di Kabupaten Merauke
– Ibu kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire
– Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya
(*/dtc/rnc)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com