Usut Kasus Korupsi Aset Pemda, Jaksa Geledah Kantor Pertanahan Sabu Raijua

Headline, Hukrimdibaca 396 kali

Kupang, RNC – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua, Rabu (30/4/2025) melakukan penggeledahan di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sabu Raijua.

Penggeledahan dilakukan sehubungan dengan upaya penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan sebahagian aset Pemda Sabu Raijua berupa tanah yang berlokasi di Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat.

Tindakan penggeledahan Kantor ATR/BPN Sabu Raijua dipimpin Kasi Pidsus S. Hendrik Tiip, SH dan Kasi Intelijen Trian Febrian, SH.MH.

“Benar, ada tindakan penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari Sabu Raijua berupa penggeledahan Kantor ATR/BPN.” Demikian informasi yang diperoleh RakyatNTT.com dari Kepala Kejari Sabu Raijua Tatang Darmi. SH.MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) S.Hendrik Tiip.SH.

Hendrik Tiip menjelaskan, penggeledahan Kantor ATR/BPN dilakukan berdasarkan penetapan geledah dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang dan Surat Perintah Penggeledahan yang dikeluarkan Kajari Sabu Raijua.

“Penggeledahan dimulai dari pukul 14.00 WITA sampai pukul 17.30 WITA,” terang mantan Kasi Intel Kejari Kefamenanu itu.

Hendrik Tiip menyebutkan, terdapat 16 bundel dokumen yang diamankan tim jaksa penyidik Kejari Sabu Raijua dalam tindakan penyidikan tersebut.

“Segera kami ajukan ijin sita ke Pengadilan Tipikor atas hasil penggeledahan hari ini,” katanya.

Menurut Hendrik Tiip, tindakan hukum lainnya yang terkait perkara ini akan terus dilaksanakan oleh Penyidik Kejari Sabu Raijua secara profesional dan terukur. (rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *