Kupang, RNC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua akhirnya meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan tanah aset Pemda Sabu Raijua ke tahap penyidikan. Tanah aset Pemda Sabu Raijua dimaksud terletak di Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat.
Kepala Kejari Sabu Raijua, Tatang Dharmi.SH.MH melalui Kasi Pidsus S.Hendrik Tiip.SH menyebutkan, peningkatan status ke tahap penyidikan didasarkan pada alat bukti yang sudah dikumpulkan serta gelar perkara (ekspose).
Ekspose dilakukan tim jaksa penyelidik bidang Pidana Khusus pada Kejari Sabu Raijua di hadapan pimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Selasa (15/4/2025).
“Pelaksanaan ekspose telah selesai dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 pagi tadi,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua, S.Hendrik Tiip.SH., saat dikonfirmasi RakyatNTT.com.
Hendrik Tiip menjelaskan, obyek tanah yang merupakan aset Pemda Sabu Raijua didasarkan pada Sertifikat Hak Pakai 2001 seluas 760 M2. Akan tetapi, ada Sertifikat Hak Milik yang terbit di atas sebagian obyek tanah Hak Pakai Pemda Sabu Raijua yang terbit di tahun 2019.
Setelah statusnya naik ke tahap penyidikan, lanjut Hendrik Tiip, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dan siapapun pihak yang terkait.
“Pemeriksaan saksi bertujuan untuk membuat terang tindak pidananya guna menemukan tersangkanya,” pungkas mantan Kasi Intel Kejari Kefamenanu itu. (rnc)