Kupang, RNC – Dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset (tanah) milik Pemerintah Kota Kupang, Jonas Salean dan Tomas More telah divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (17/3/2021) lalu.
Usai pengucapan putusan yang diwarnai dengan dissenting opinion (perbedaan pendapat) diantara majelis hakim, Penuntut Umum langsung menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Oleh karena Jonas dan Tomas diputus bebas, langkah hukum selanjutnya yang ditempuh Penuntut Umum yakni kasasi ke Mahkamah Agung RI.
BACA JUGA: Usai Bebas, Jonas Salean ‘Serang Balik’ Herman Man dan Edy Dally
Kepada RakyatNTT.com, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Tiip mengatakan, pihaknya sudah menandatangi akta kasasi. “Kita sudah nyatakan kasasi di hari yang sama (setelah pengucapan putusan, red) dan sudah tandatangan akta kasasi. Baik perkaranya pak Jonas maupun pak Tomas More,” sebut Hendrik, Jumat (19/3/2021).
Menurut Hendrik, setelah penandatanganan akta kasasi, Penuntut Umum kini tengah menunggu salinan putusan lengkap dari majelis hakim sehingga bisa segera menyusun memori kasasi. Namun, sampai dengan saat ini salinan putusan belum diserahkan kepada Penuntut Umum.
“Proses selanjutnya, penuntut umum akan menyusun memori kasasi setelah salinan putusan lengkap diserahkan kepada penuntut umum. Akan tetapi sampai hari ini penuntut umum belum menerima salinan putusan,” ungkap Hendrik. (rnc09)