oleh

Alat Berat Rusak Rumah Warga, PT. Nindya Karya Tak Bertanggungjawab

Labuan Bajo, RNC – PT. Nindya Karya (Persero) disebut tidak bertanggung jawab atas kerusakan rumah pribadi milik warga Labuan Bajo, Alexius Harum. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum korban, Petrus D. Ruman, melalui keterangan tertulis yang diterima RakyatNTT.com, Rabu (12/10/2022). Rumah Alexius diketahui rusak akibat ditabrak kendaraan alat berat milik PT. Nindya Karya, belum lama ini. Akibat peristiwa itu, korban bersama keluarganya terpaksa harus pindah tempat tinggal untuk sementara waktu. Hal itu disebabkan rumah yang menjadi tempat tinggal mereka, rusak parah dan tidak bisa ditempati.

“Mereka menumpang sementara di rumah salah satu anaknya di Labuan Bajo. Termasuk soal kendaraan yang hancur, korban harus menggunakan transportasi umum (ojek) untuk bepergian. Sama sekali tidak ada tanggung jawab dari pihak PT. Nindya karya,” ungkap Petrus. Dia menjelaskan, kliennya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, upaya damai urung dilakukan karena tidak ada kejelasan dari pihak PT. Nindya Karya. “Perwakilan PT. Nindya Karya tidak menunjukan iktikad baik, dan terkesan tidak peduli dan bertele – tele dengan dampak yang dirasakan korban, baik materil maupun imateril,” kata Petrus.

banner BI FAST

Dia menyebutkan, penanggung jawab proyek PT. Nindya Karya yang mengurus proyek RSUD dan pembangunan di Golo Mori, telah melarikan diri dari Labuan Bajo. Sebagai kuasa hukum korban, ia mengaku kecewa dengan perusahaan plat merah itu, yang menganggap remeh persoalan tersebut. “Hingga kini, tidak ada upaya yang humanis dan bertanggung jawab yang ditunjukan PT. Nindya Karya kepada korban,” tambahnya.

Pengacara yang juga kader PDIP itu mengungkapkan, saat kejadian, pihak perusahaan secara lisan menyampaikan akan bertanggung jawab. Namun, hal tersebut tidak dilakukan. Hingga saat ini, tidak ada tanda – tanda kalau PT. Nindya Karya menunaikan janjinya. “Mereka telah berbohong kepada korban, dan juga kepada polisi yang memfasilitasi upaya penyelesaian secara kekeluargaan,” kata Petrus.

Terkait ketidak-pastian dari PT. Nindya Karya, Petrus menduga masalah tersebut tidak disampaikan secara terbuka kepada direksi yang ada di Jakarta. “Diduga, pengurus PT. Nindya Karya melakukan pelanggaran dengan menyewakan alat ini ke salah satu pengusaha di Labuan Bajo, tanpa seijin pimpinan mereka di Jakarta,” sebutnya.

“Saya minta polisi mengusut tuntas perkara ini, mulai dari ijin yang diberikan polisi sehingga alat berat ini bisa menggunakan jalan raya umum tanpa menggunakan sarana transportasi sebagai pengangkut, sampai pada alat berat ini dikawal polisi. Saya menduga ketidak-profesionalan aparat kepolisian, yang tidak mempertimbangkan kondisi jalan terjal dan potensi terjadinya kecelakaan,” beber Petrus. (rnc29)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *