Biaya Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Kupang jadi Temuan BPK RI

Kupang, RNC – Anggaran perjalanan dinas Anggota DPRD Kabupaten Kupang tahun 2023 menjadi temuan BPK RI. Sebanyak 40 anggota dewan diwajibkan mengembalikan sisa kelebihan dana yang sudah terpakai.

Dikonfirmasi RakyatNTT.com, Selasa (9/7/2024), Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang, Evendi Kusumo membenarkan adanya temuan itu. Menurutnya, temuan itu dilengkapi catatan dan rekomendasi agar 40 anggota dewan, mulai dari unsur pimpinan hingga anggota segera mengembalikan sisa dana tersebut paling lambat 60 hari setelah LHP BPK RI diterima oleh Pemkab Kupang.

“Semua sudah buat pernyataan dan masing-masing dewan sudah siap untuk menyetor kembali kelebihan dana perjalanan dinas,” ungkapnya.

Walau tak menyebut nominal dana perjalanan dinas, namun kelebihan dana yang harus diganti oleh 40 anggota dewan senilai Rp400-an juta. Karena para anggota dewan bersedia menindaklanjuti rekomendasi BPK RI tersebut, maka Pemkab Kupang mendapatkan opini WTP atas pengelolaan keuangan daerah tahun 2023.

“Sekitar 400-an juta dan masing-masing tanggungjawab dan sudah selesai, makanya bisa WTP, dan semua (anggota dewan) setor langsung ke rekening tujuan yang ada,” pungkasnya. (rnc04)

Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Channel RakyatNTT.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *