Kupang, RNC - Pemerintah Kabupaten Kupang sudah dua kali mencatat prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait laporan keuangan, yakni pada tahun 2022 dan 2023. Prestasi itu diraih saat masa kepemimpinan Bupati Korinus Masneno (periode 2018-2023).
Sebelumnya Pemkab hanya meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) bahkan disclaimer. Hal ini diakui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kupang, Okto Tahik.
“Hampir 15 tahun kami tidak WTP, disclaimer lalu WDP. Nah, untuk WTP ini banyak dia punya syarat-syarat yang harus kami lalui dan capai,” ucap Okto, Senin (29/7/2026).
Kepada RakyatNTT.com, Okto mengatakan Pemkab bisa keluar dari opini disclaimer dan mencapai WTP berturut-turut pada tahun 2022 dan 2023 karena kebijakan Bupati Korinus Masneno saat itu untuk membangun kekompakan dan kebersamaan di tubuh birokrasi agar cepatmenindaklanjuti setiap rekomendasi BPK RI.
“Ada inovasi yang kami lakukan. Yang pertama adalah kekompakan bekerja untuk menyelesaikan laporan keuangan. Kita membentuk tim. Ada tim yang menyusun laporan keuangan, tim menyusun laporan aset, ada tim yang melakukan tindaklanjut temuan BPK RI, lalu ada tim yang melakukan penilaian hasil,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, tim yang dibentuk tersebut harus bisa berkoordinasi dengan KPK RI. Pasalnya, Bupati Korinus kala itu sudah membangun kerja sama dengan KPK RI untuk memberikan pengawasan serta penilaian.
“KPK akan menilai tim yang melakukan pekerjaan ini apakah sudah sesuai dengan setiap langkah dalam pekerjaan itu, sehingga kami bisa keluar dari disclaimer dan kemudian bisa WTP,” tambahnya.
Ia pun mengungkapkan, opini WTP untuk kedua kali bisa dicapai pada tahun 2023 karena tim yang bekerja sangat kompak dan teliti dalam menelusuri setiap rekomendasi BPK, khususnya aset-aset bergerak maupun tidak bergerak yang harus diinventarisir. Saat ini tindaklanjut telah dilakukan.
Untuk mempertahankan opini WTP tersebut, pada tahun 2026 ini, Pemkab Kupang memastikan akan melakukan inventarisasi aset secara menyeluruh. Oleh karena itu, BKAD telah memberikan informasi resmi beserta SOP kepada setiap OPD untuk melaksanakan hal tersebut. Dengan demikian Pemkab bisa kembali meraih WTP untuk ketiga kalinya.
“Jadi mudah-mudahan kita bisa mempertahankan (WTP) agar kita bisa tetap mendapatkan insentif daerah supaya bantu membangun infrastruktur di wilayah Kabupaten Kupang,” harap Okto.
Mantan Bupati Titu Eki Beber Alasan Disclaimer
Sebelumya, seperti dikutip dari laman BPK RI, mantan Bupati Kupang dua periode, Ayub Titu Eki mengatakan opini disclaimer dari BPK RI didapat Pemkab Kupang karena ada kredit macet senilai Rp63 miliar. Selain itu, ada dana siluman senilai Rp960 juta yang tidak bisa dipertangungjawabkan.
Bupati Titu Eki juga mengakui banyak aset bergerak maupun tidak bergerak tercecer dan tidak bisa diinventarisir dengan baik sehingga menjadi temuan BPK. Oleh karena itu, ia mengatakan siapapun yang menjadi bupati selanjutnya akan sulit mengelola asset bahkan sulit mendapatkan opini WTP.
“Berbagai upaya telah dilakukan seperti menginventarisir semua aset untuk dikelola secara profesional. Dana pemberdayaan ini menjadi penyebab terbesar terjadinya disclaimer di Kabupaten Kupang, sehingga siapapun yang menjadi bupati, daerah ini tidak akan keluar dari opini disclaimer,” kata Ayub Titu Eki. (rnc04)
Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Channel RakyatNTT.com








