Kupang, RNC – Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan NTT, masih terdapat temuan dengan total kerugian negara mencapai Rp13 miliar dari total Rp25 miliar di 27 perangkat daerah di lingkup Pemkot Kupang.
Hal ini terungkap dalam acara Penandatanganan Pernyataan Komitmen Tahun 2025 atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan NTT Tahun 2005-2024 serta Pernyataan Komitmen Tindak Lanjut Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI Tahun 2025, yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Kamis (27/3/2025).
Pada kesempatan itu, Wali Kota Kupang, Christian Widodo meminta Kepala Inspektorat dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih proaktif dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI tersebut. “Saya minta datanya. Nanti serahkan ke saya. Kita akan mulai membenahi ini,” tegasnya.
Christian Widodo juga mengapresiasi OPD dan individu yang telah menunjukkan kinerja baik dalam pengelolaan keuangan daerah. “Kalau orang bagus, kita kasih tepuk tangan yang ikhlas. Jangan tepuk tangannya tidak ikhlas. Kalau mereka baik, memang harus diapresiasi,” katanya sambil menyebut beberapa OPD yang telah menunjukkan kinerja positif.
Inspektur Kota Kupang menjelaskan bahwa MCP merupakan sistem dari KPK untuk memantau dan meningkatkan upaya pencegahan korupsi di pemerintahan daerah. MCP bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas melalui pengawasan berbasis indikator terukur, mencakup perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan internal, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, serta optimalisasi PAD.
Selain itu, pimpinan perangkat daerah wajib menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK RI untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Pimpinan OPD yang tidak menindaklanjuti rekomendasi dalam 60 hari dapat dikenakan sanksi administratif.
Evaluasi menunjukkan capaian MCP KPK Kota Kupang mengalami peningkatan, meskipun masih perlu perbaikan. Tahun 2022 mencapai 45,87% (peringkat ke-10 se-NTT), naik menjadi 58,03% pada 2023 (peringkat ke-5), namun turun menjadi 41,56% di 2024 (peringkat ke-11). Target 2025 ditetapkan sebesar 75%.
Tindak lanjut rekomendasi BPK RI juga menunjukkan perkembangan signifikan. Dari 594 temuan dan 1.301 rekomendasi, sebanyak 922 rekomendasi (70,87%) telah ditindaklanjuti, 330 rekomendasi (25%) masih dalam proses, dan 49 rekomendasi (3,77%) belum ditindaklanjuti.
Sejak 2005 hingga 2024, potensi kerugian daerah mencapai Rp13,98 miliar dari total temuan Rp25,1 miliar di 27 perangkat daerah. Pemerintah Kota Kupang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kupang untuk pemulihan keuangan daerah.
Sebagai apresiasi, beberapa OPD dan unit kerja telah menindaklanjuti 100% rekomendasi BPK RI, di antaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pariwisata, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kecamatan Maulafa, Perumda Air Minum Kota Kupang, serta beberapa bagian di Sekretariat Daerah.
Penandatanganan pernyataan komitmen ini diharapkan mendorong perangkat daerah lebih aktif menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dan meningkatkan capaian MCP sebagai indikator pencegahan korupsi daerah. (*/pkp/rnc)
Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com