Jakarta, RNC – Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 telah ditetapkan. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Melansir merdeka.com, dalam aturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.
Sementara empat provinsi yang belum menetapkan UMP 2024 merupakan wilayah baru di Papua. Provinsi tersebut baru diresmikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beberapa waktu lalu.
Berikut daftar UMP per provinsi tahun 2023:
(*/mdk/rnc)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com