Intimidasi Saksi Kunci, Kepala SMKN 1 Wae Ri’i Harus Ditahan

Manggaraidibaca 831 kali

Ruteng, RNC – Kepala SMKN 1 Wae Ri’i, Ferdianus Tahu, diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap Bendahara Komite Sekolah, Nur Purnama. Intimidasi itu berkaitan pembelaan diri Ferdianus dalam kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan dirinya sebagaimana pelaku utama. Ferdianus sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Manggarai. Sementara Nur merupakan saksi kunci dalam kasus tersebut.

Melalui pesan WhatsApp kepada RakyatNTT.com, Nur mengungkapkan intimidasi yang dilakukan Ferdianus berulang kali. Pertama, saat Nur bersama Melky Sobe (rekan guru) akkan memenuhi panggilan sebagai saksi tanggal 31 Mei 2022. Sebelum ke kantor polisi, Nur dan Melky dipanggil Ferdianus ke rumahnya. Keduanya diminta memberikan keterangan palsu yang bisa meringankan Ferdianus. “Dia mengintimidasi kami agar jawaban kami sesuai dengan jawaban mereka di polisi,” beber Nur.

Keesokan harinya, saat Nur dan Melky berada di Polres Manggarai, Ferdianus mengirim pesan WhatsApp meminta mereka mendokumentasi lembaran Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Tapi polisi larang kami untuk foto berita acara, dan kami menyampaikan hal itu kepada dia,” kata Nur.

Intimidasi berikutnya lanjut Nur, ketika Ferdianus minta dia mencairkan dana untuk membayar pengacara. “Saya minta dia mengeluarkan surat perintah pencairan uang sesuai yang diinginkan beserta alasan atau keperluan. Tujuannya agar ketika ada masalah, saya bisa perlihatkan surat itu. Tapi dia tidak mau, jadi saya juga tidak menyerahkan uang itu,” jelas Nur.

Nur mengaku terganggu dengan intimidasi Ferdianus dalam posisinya sebagai bendahara. Memasuki tahun pelajaran baru, tambahnya, Ferdianus memanggil Nur dan memberitahukan untuk sementara dia berhenti dari jabatan bendahara. “Saya jawab, baik pak karena itu adalah wewenang dari bapak sebagai pimpinan. Tapi saya minta SK pemberhentian sebagai bendahara,” kata Nur.

Namun Kepsek Ferdianus tidak menuruti permintaan Nur. Dia hanya menyarankan agar Nur beristirahat sementara sambil menunggu SK baru. “Sesuai aturan di SMKN 1 Wae Ri’i, sebelum rapat awal tahun pelajaran, SK pembagian tugas baru dibacakan, supaya kami guru dan pegawai ada bukti ditempatkan di mana? Ini tidak. Hanya saya yang diperlakukan seperti itu,” pungkas Nur Purnama.

Menanggapi ulah Ferdianus Tahu yang mengintimidasi saksi kunci, Kuasa Hukum Yus Maria D. Romas, Meridian Dewanta, SH, selaku pihak pelapor, meminta polisi segera menahan Ferdianus Tahu bersama dua rekannya, karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan. pembuatan Dokumen Absensi Palsu yang secara materil dan imateril merugikan kliennya.

“Kami menghargai kewenangan Polres Manggarai yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Ferdianus Tahu cs. Namun dalam perkembangannya, Ferdianus Tahu selaku kepala SMKN 1 Wae Ri’i, justru melakukan intimidasi terhadap Bendahara Komite SMKN 1 Wae Ri’i atas nama Nur Purnama,” papar Meridian.

Tindakan intimidasi Ferdianus Tahu kepada Nur Purnama, kata Meridian, seharusnya jadi dasar pertimbangan utama bagi Kapolres Manggarai, untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka Ferdianus Tahu. “Sebab, bila tidak ditahan, maka perilakunya sangat mengancam hidup dan ketenangan Nur Purnama yang juga merupakan saksi kunci dalam kasus pembuatan Dokumen Absensi Palsu,” tegas Meridian.

Koordinator tim pembela demokrasi Indonesia wilayah NTT itu menambahkan, wajib hukumnya bagi Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, segera menerbitkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, terhadap Ferdianus Tahu sebagai kepala SMKN Wae Ri’i. Sebab, bila tidak diberhentikan maka Ferdianus Tahu dikhawatirkan akan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi yang mencederai citra SMKN 1 Wae Ri’i.

“Apalagi, baru-baru ini Ferdianus telah mencairkan sejumlah uang sekolah untuk kepentingan pribadi. Pada tanggal 6 Juli 2022, ada aliran dana sebesar Rp 86 juta ke rekening pribadi tersangka Ferdianus Tahu yang diduga kuat merupakan uang seragam praktek siswa SMKN 1 Wae Ri’i,” pungkas Meridian. (rnc23)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *