Jakarta, RNC – Bupati Manggarai, Heribertus G. Nabit, kembali kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Mataram, Provinsi NTB, saat melakukan banding atas putusan PTUN Kupang, terkait gugatan 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinonjobkan tanpa alasan. Atas kekalahan itu, advokat sekaligus pengamat hukum Jakarta, Siprianus Edi Hardum, S.IP, SH, MH, minta Bupati Nabit segera mengaktifkan kembali 13 ASN yang telah dinyatakan menang dalam perkara di dua tingkatan berbeda.
Sejak awal, banyak orang menilai tindakan Bupati Nabit menonjobkan 13 ASN itu, salah secara hukum. Benar saja, penilaian masyarakat itu terbukti dengan putusan PTUN Kupang yang dikuatkan putusan PT-TUN Mataram, kalau tindakan suami Meldy Hagur itu salah secara hukum. “Saya pikir, bapak bupati mengaktifkan kembali 13 ASN itu pada posisi yang sesuai, merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum. Sebaliknya, kalau tak melaksanakan putusan pengadilan, merupakan bentuk pembangkangan,” kata Edi Hardum kepada RakyatNTT.com, Senin (3/4/2023).
Kepala Kantor Hukum, Edi Hardum and Partners itu mengatakan, jika bupati Wakilnya, Heribertus Ngabut, tidak melaksanakan perintah pengadilan/PT-TUN Mataram, maka akan menjadi preseden buruk ke depan. Akibat ke depannya antara lain; pertama, banyak pejabat akan mengikuti kelakuan Bupati Manggarai, Heribertus Nabit yang membangkang terhadap hukum.
Kedua, masyarakat Manggarai yang mencintai negara demokrasi, dimana hukum sebagai panglimanya, akan menilai jelek kepada Hery Nabit. Ketiga, sejarah akan mencatat, seorang bupati Manggarai yang bernama Heribertus Nabit, adalah seorang bupati yang membangkang terhadap putusan hakim. “Jangan salahkan masyarakat kalau menilai Heribertus Nabit layaknya seorang raja. Di mana hukum adalah perkataaan dan tindakannya sendiri. Ini tentu merugikan Heribertus Nabit sendiri, dan masyarakat umumnya,” tegasnya.
* Tidak Bisa Kasasi
Edi Hardum menjelaskan, putusan PT-TUN Mataram dalam kasus tersebut, tidak bisa ajukan upaya hukum kasasi bagi pihak yang kalah. Dalam hal ini, pihak bupati Manggarai. Hal ini sesuai Pasal 45A ayat (2) huruf c UU 5/2004, tentang Mahkamah Agung (MA) berbunyi: (1) Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh undang – undang ini dibatasi pengajuannya. (2) Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Putusan tentang praperadilan; b. Perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda; c. Perkara Tata Usaha Negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
“Saya yakin kalau Bupati Heribertus Nabit melaksanakan putusan pengadilan, pasti diacungi jempol sama masyarakat yang cinta akan demokrasi, dan pemerintahan yang bersih,” kata Edi.
Untuk diketahui, banding Bupati Nabit tidak ditolak PTUN Mataram. Adapun Amar Putusan PTUN Mataram atas banding yang ditandatangani hakim ketua, Didik Andy Prastowo, dan hakim anggota masing – masing Kamer Togatorop, dan Ketut Rasmen Suta itu berbunyi;
“Mengadili ; 1. Menyatakan permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tidak dapat diterima. 2. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Pulu Ribu Rupiah)”.
“Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram pada hari Senin, 27 Maret 2023,” sambungan amar putusan sebagai dikutip sejumlah media. (rnc23)