Ruteng, RNC – Hingga saat ini, Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit, tidak melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait 26 ASN yang dinonjobkan tanpa alasan, agar dikembalikan kejabatan semula atau setara jabatan sebelumnya. Rekomendasi KASN itu diperkuat keputusan PTUN Kupang dan didukung Putusan PTTUN Mataram.
Sikap membangkang Hery Nabit terhadap rekomendasi KASN dan Putusan PTUN tersebut disampaikan Praktisi Hukum, Dr. Siprianus Edi Hardum, SH, MH, melalui sambungan telepon kepada wartawan, Jumat (26/5/2023). Edi yang merupakan pengacara di Jakarta itu meminta Bupati Nabit memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Bukan sebaliknya, membangkang terhadap hukum sehingga jadi preseden buruk.
“Apa yang disanksikan KASN itu benar, karena dia mengikuti regulasi. Hery Nabit adalah ex Seminari Kisol. Di Seminari Kisol, ada tertempel ‘peliharalah aturan, maka aturan memelihara anda’. Jangan mengajari masyarakat untuk melanggar hukum. Pejabat atau bupati itu harus memberi teladan kepada masyarakat. Jangan mengajari masyarakat untuk membangkang,” tandas Edi.
Edi menduga, kebijakan Hery Nabit menonjobkan ASN tanpa alasan, karena dendam politik. Hery Nabit bahkan mempersilahkan 13 ASN untuk melakukan gugatan ke PTUN. Gugatan itu sampai ke PTTUN Mataram. PTTUN sudah mengafirmasi putusan PTUN Kupang, yang menyatakan tindakan Hery Nabit tidak benar secara hukum. “Putusan PTTUN Mataram tidak bisa diajukan kasasi, sesuai aturan hukumnya. Kalau dia kasasi, maka secara hukum tidak benar karena tidak diatur. Itu hanya sampai tingkat banding,” kata Edi.
Menurutnya, upaya Hery Nabit melanjutkan polemik tersebut ke tingkat kasasi, hanya mengulur waktu. Hery sebenarnya membuat buying time, atau menunda – nunda waktu, sehingga 13 ASN tetap dinonjob. Hery dikabarkan memperlakukan secara tidak adil, dan tidak benar secara hukum para ASN nonjob itu. “Kesimpulan saya, beliau memang tidak taat hukum, membangkang terhadap hukum,” tegas pemilik Kantor Hukum EdiHardum and Partners itu.
Anehnya, lanjut Edi, Hery Nabit pernah mengkritisi kebijakan bupati sebelumnya yang menonjobkan ASN di lungkup Pemkab Manggarai. “Tapi saat menjadi bupati, ia justru melakukan hal yang sama, bahkan dia lebih kejam menurut saya. Dia sudah membangkang terhadap hukum, dan berlaku seperti raja. Dia tidak mentaati hukum.
Bupati Nabit harus memaafkan mereka kalau mereka waktu itu diduga dukung Deno. Tapi ingat, Hery Nabit sendiri mendatangkan ASN dari luar, dan ASN itu ikut kampanye mendukungnya. Apakah itu bukan pelanggaran? Bahkan saat kampanye mereka paling depan mendukung Hery Nabit, dan diberi jabatan. Itukan tidak bagus,” sebutnya.
* PDIP Diminta Beri Teguran dan Sanksi
Edi Hardum meminta PDI Perjuangan memberikan teguran bahkan sanksi kepada Hery Nabit, karena telah membangkang kepada pemerintah dan regulasi. “PDIP harus memanggil dan menegur Hery Nabit sebagai kader PDIP. Ini memalukan menurut saya. Harus diberi teguran, bila perlu diberi sanksi. Jangan ugal – ugalan jadi bupati,” ujarnya seraya menambahkan, Hery Nabit masih layak jadi bupati periode kedua nanti, tapi harus berubah sikap dan tindakannya.
Sekedar tahu, saat ini OPD lingkup Pemkab Manggarai mengalami kekosongan jabatan. Hal ini disebabkan, KASN tidak memberikan rekomendasi pelelangan jabatan. Sanksi KASN tidak merekomendasikan pelelangan terbuka Eselon II di Kabupaten Manggarai, sebagai dampak pembangkangan Hery Nabit. Kekosongan pejabat Eselon II ini tentu berdampak pada pelayanan masyarakat dan penerapan kebijakan birokrasi.
“Dia tidak boleh membangkang. Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, harus beri teguran kepada Hery Nabit. PDIP sebagai lembaga yang menugaskan Hery Nabit, harus menegurnya! Dia jangan ego, ini untuk kepentingan masyarakat Manggarai, untuk bangsa dan negara secara umum,” pungkasnya. (rnc23)