
Borong, RNC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AFD, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan Air Minum Bersih (AMB) di Desa Rana Masak, milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Manggarai Timur, Tahun Anggaran 2020.
AFD ditahan penyidik Kejari Manggarai, setelah diperiksa selama tujuh jam bersama sejumlah saksi lainnya dalam kasus tersebut. Pemeriksaan itu berlangsung di ruangan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipdsus) Kejari Manggarai, Jumat (4/8/2023). AFD ditahan berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor : B-856/N.3.17.4/Fd.2/08/2023 tanggal 4 Agustus 2023.

“AFD ditahan berdasarkan alat bukti yang cukup. Tersangka AFD merupakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” ujar Kajari Manggrai, Bayu Sagiri, SH, melalui Kasi Intel, Zaenal Abidin S., SH, kepada RakyatNTT.com, Jumat (4/8/2023) petang. Zaenal menjelaskan, tersangka AFD disangkakan oleh Jaksa Penyidik menggunakan Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Bahwa selanjutnya Jaksa Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan di Desa Rana Masa, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Manggarai Timur, selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 4 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2023, di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ruteng,” sebut Zaenal.
Tersangka AFD, tambah Zaenal, telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP. Sebelumnya, Penyidik Kejakasaan Negeri Manggarai berhasil mengumpulkan 48 dokumen, usai menggeledah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Manggarai Timur, Senin, 24 Juli 2023. Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai menaikan status penyelidikan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Air Minum Bersih di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Manggarai Timur ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-08/N.3.17/fD.1/08/2022 Tanggal 1 Agustus 2022. (rnc19)
Editor: Robert Kadang
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com
Komentar