Pemilik Toko Aneka Ruteng Gunakan Trotoar untuk Jemur Dagangan

Manggaraidibaca 814 kali

Ruteng, RNC – Pemilik Toko Usaha Dagang Aneka di Jl. Wae Ces, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, memanfaatkan trotoar untuk menjemur dagangannya. Selain itu, pemilik toko kerap kali memarkir truk besar di jalan raya.

Pantauan RakyatNTT.com, Senin (21/6/2021), nampak kopi dari pemilik toko dijemur di atas trotoar. Akibatnya pejalan kaki yang melintas harus berbelok ke jalan raya.

Selain itu, terlihat beberapa truk besar penuh muatan parkir di badan jalan. Truk tersebut secara bergantian menurunkan barang dagangan milik toko tersebut.

Seorang pengguna jalan yang dijumpai, enggan disebutkan namanya mengaku kesal dengan ulah pemilik toko. Trotoar yang seharusnya digunakan oleh masyarakat umum malah digunakan untuk kepentingan pribadi pemilik toko. Ditambah lagi, aktivitas transportasi di jalan tersebut cukup ramai. Sebab jalur tersebut merupakan jalan negara lintas Ruteng-Reo.

“Padahal itu jalan negara yang rawan kecelakaan. Kok ruang bagi pejalan kaki dikuasai pebisnis,” ungkapnya.

Ia juga heran, jemuran tersebut dibiarkan oleh pemerintah. Padahal toko Aneka itu berada tepat bersampingan dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai. Namun tidak ada inisiatif pihak pemerintah menertibkan aktivitas toko.

“Sangat disayangkan. Jangan-jangan mereka ada kerja sama lagi,” katanya.

Media ini coba mengonfirmasi pemilik toko. Seseorang yang mengaku sebagai tamu mengatakan pemilik toko sedang keluar. Belakangan diketahui pria paruh baya tersebut ternyata pemilik toko Aneka itu.

Sementara terkait penggunaan trotoar, seorang karyawan toko mengaku itu sesuai perintah pemilik toko. “Sengaja. Karena memang di dalam (area toko) kurang tempat. Jadi di luar (trotoar),” katanya, sembari menghindar.

Untuk diketahui, menurut amanat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, trotoar sebagai ruang manfaat jalan bagi para pejalan kaki. Hal tersebut diatur dalam Pasal 11 ayat (2) menyatakan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. (rnc23)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *