Perlu Audit Forensik untuk Menjawab Tanda Tanya Publik Terkait Urgensi Revisi UU KPK

Hukrim, Nasionaldibaca 83 kali

Jakarta, RNC – Sejak September hingga Desember 2019, beberapa peristiwa menarik terkait KPK terjadi. Peristiwa dimaksud adalah terpilihnya pimpinan baru KPK Firli Bahuri dkk pada 13 September 2019 untuk menggantikan Agus Rahardjo dkk; Disahkannya UU KPK hasil revisi; dan peluncuran tiga jilid buku OC Kaligis berjudul “KPK Bukan Malaikat” pada tanggal 7 Desember 2019 di LP Sukamiskin, Bandung.

Buku OC. Kaligis dengan judul “KPK Bukan Malaikat”, yang diluncurkan pada tanggal 7 Desember 2019, bukan sekedar mengungkap sejumlah fakta pelanggaran yang dilakukan oleh KPK dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tipikor, melainkan juga untuk mengajak pimpinan KPK bahkan semua yang berkepentingan dengan eksistensi KPK, demi meningkatkan kedigdayaan KPK, taat asas dan bermartabat.

Untuk itu, menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, kinerja KPK pada periode Agus Rahardjo dkk. dan periode sebelumnya perlu diaudit forensik, sebagai wujud pertanggungjawaban KPK kepada publik dan sekaligus menjawab keraguan publik atas ratio legis revisi UU KPK di tengah pro dan kontra serta tuntutan sebagian anggota masyarakat kepada MK dan kepada Presiden untuk terbitkan Perpu guna membatalkan revisi UU KPK.

Menurutnya, buku “KPK Bukan Malaikat”, mengangkat isu tentang perilaku “pelanggaran hukum” yang dilakukan oleh Pimpinan KPK periode 2004-2008, era Taufiqurrahman Ruki hingga KPK era Agus Rahardjo dkk. 2015-2019, dalam penanganan kasus korupsi antara lain, perkara Ir. H. Abdullah Pute, Jero Wacik, Surya Dharma Ali, Irman Gusman dkk., testimoni dari sejumlah Napi Tipikor, dan dari mantan Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman.

Penulisan buku “KPK Bukan Malaikat” berpijak pada fakta-fakta empiris, dari Pansus Hak Angket DPR RI, putusan Pengadilan Pidana Korupsi berkekuatan hukum tetap dan testimoni para Napi Korupsi, mengungkap praktek penegakan hukum yang menyimpang tetapi ditutup-tutupi. “Oleh karena itu, audit forensik merupakan metode yang tepat untuk menjawab tuntas fakta-fakta yang terungkap dalam buku “KPK Bukan Malaikat”,” kata Petrus.

Ia menambahkan, urgensi dan ratio legis Audit Forensik kinerja KPK, karena revisi UU KPK masih mendapatkan perlawanan secara hukum dari masyarakat dan pimpinan KPK melalui JR di MK dan secara politik melalui desakan sejumlah tokoh agar Presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan revisi UU KPK. Padahal revisi UU KPK merupakan koreksi total terhadap kinerja KPK yang “tidak taat asas” selama bertahun-tahun dan berhasil ditutup-tutupi. (*/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *