Kefamenanu, RNC – Sebanyak 43 karung pakaian bekas asal negara Timor Leste diamankan polisi dari Polres Timor Tengah Utara (TTU), Selasa (12/6/2024) malam.
Puluhan karung pakaian bekas ini diamankan dari atas bus ‘Amkeni’ nomor polisi DH 7113 yang dikemudikan AT alias Agus. Saat polisi memeriksa muatan bus tersebut, polisi menemukan 43 karung pakaian bekas. Diperoleh informasi kalau puluhan pakaian bekas ini dititipkan oleh AU alias AT dari Timor Leste untuk dibawa ke pemesan di wilayah Matani, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Informasi lain menyebutkan kalau pakaian bekas ini dipasok dari negara Timor Leste melalui jalur tidak resmi atau diselundupkan. Kuat dugaan kalau penyelundupan ini dibekingi oknum aparat keamanan di perbatasan. Pakaian bekas tersebut dipasok dari Timor Leste oleh TO alias Tori dibantu oknum aparat.
Tori kemudian menjual kembali pakaian bekas ini kepada AU alias AT. AU alias AT juga mengakui kalau proses memasok pakaian bekas ini diatur oleh Tori dan oknum aparat keamanan di perbatasan, sehingga pakaian bekas tersebut bebas dan dengan mudah diselundupkan ke Indonesia. Polisi kemudian mengamankan 43 karung pakaian bekas ini.
Bus dan sopir bus serta warga pemilik pakaian bekas ini juga diamankan sementara di Polres TTU.
Kapolres TTU, AKBP Moch Mukhson yang dikonfirmasi terkait keberadaan pakaian bekas ini membenarkan. “Betul. Sementara masih dilakukan permintaan keterangan,” ujar Kapolres TTU saat dikonfirmasi Kamis (13/6/2024) seperti dilansir Digtara.com. Polisi juga masih menyelidiki sejumlah informasi terkait kejadian ini.
Polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti di Polres TTU. “Sekarang masih diselidiki,” tandasnya. (*/dig/rnc)
Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Channel RakyatNTT.com