Sejumlah Bakal Calon Anggota DPD TMS, Ada 8 Mantan Napi Koruptor

Politikdibaca 442 kali

Jakarta, RNC – Hasil pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) terhadap pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024, ditemukan sejumlah bakal calon yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Manajer Pemantauan JPPR, Aji Pangestu menjelaskan, bakal calon anggota DPD yang TMS terkategorikan ke dalam beberapa kelompok.

“Berdasarkan hasil pemantauan JPPR, masih masih banyak bakal calon anggota DPD yang berlatarbelakang pengurus partai. Beberapa di antaranya mantan terpidana dan pejabat publik,” ujar Aji dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/5) seperti dilansir RMOL.id.

Ia menyebutkan, jumlah bakal calon anggota DPD yang TMS paling banyak berasal dari pengurus partai sebanyak 34 calon dan incumbent 35 calon. “Yang mantan terpidana korupsi ada 8 calon dan yang pejabat 4 calon,” sambungnya.

Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) 11/2023, Aji mengingatkan kepada penyelenggara pemilu agar lebih teliti memverifikasi data bakal calon anggota DPD.

Pasalnya, Pasal 15 PKPU 11/2023 mengamanatkan kepada bakal calon anggota DPD yang mendaftar ke KPU agar mengundurkan diri dari jabatannya di pemerintahan, BUMN/BUMD, atau parpol.

“Dan khusus untuk mantan terpidana harus memenuhi masa tunggu lima tahun pascabebas dari hukuman penjara,” demikian Aji. (*/rmo/rnc)

Editor: Semy Rudyard H. Balukh

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *