oleh

Rencana Penghitungan Suara Pilpres dan Pileg Dipisah, Bawaslu Kewalahan

ads
ads

Jakarta, RNC – Rencana perubahan cara penghitungan suara pada Pemilu Serentak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pilpres dan pileg dipisah menjadi dua panel, membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merasa keberatan.

Pasalnya, jumlah pengawas di TPS yang dimiliki Bawaslu terbilang sangat terbatas, mengingat UU Pemilu mengamanatkan hanya satu orang saja.

ads
ads

“Ini yang sedang kita diskusikan. Karena pengawas TPS kita kan cuma satu orang,” ujar Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, kepada wartawan, Jumat (5/5).

Ia menjelaskan, kebijakan teknis penyelenggaraan tahapan pemilu sepenuhnya ada di tangan KPU.

Apalagi, maksud dari KPU melaksanakan penghitungan suara dua panel, adalah untuk mencegah tragedi pilu pada Pemilu Serentak 2019 tidak terulang lagi. “Sehingga kita tidak bisa menghalangi KPU juga. Karena dia efektif efisien,” ucap Totok.

“Secara konsep, secara ide, ini cerdas. Cuma apakah accept untuk pengawas? Itu memang problem di kita,” tutupnya. (*/rmo/rnc)

Editor: Semy Rudyard H. Balukh

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Baca Juga:  Survei LSJ: Gerindra Tempel Ketat PDIP, Perindo Lolos PT 4%

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *