Ruteng, RNC – Kisruh pemecatan 249 tenaga kesehatan (Nakes) oleh Bupati Manggarai, Heribertus Geradus Laju Nabit terus menjadi sorotan berbagai pihak.
Persoalan utama terletak pada masa depan para Nakes yang ingin meraih tiket seleksi Pegawai Pemerintahan & Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Apakah Nakes yang dipecat itu masih bisa meraih tiket PPPK? Jawabannya tentu masih bisa.
Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Zubaldah Elvia kepada wartawan menjelaskan pemecatan para Nakes itu tidak berarti menghalangi masa depan para Nakes untuk meraih tiket PPPK. Semua Nakes yang diberhentikan masih bisa ikut seleksi PPPK, sebab mereka sudah punya riwayat bekerja dan mengabdi untuk negara.
“Kalau kita belajar dari dua tahun belakangan seleksi PPPK itu bukan hanya untuk yang sudah bekerja, yang belum bekerja pun boleh. Intinya ada pengalaman bekerja minimal dua tahun,” jelas Zubaldah, Jumat (17/5/2024) di Aula Efata, Ruteng.
Karena itu, kata Zubaldah, dalam melakukan seleksi PPPK Menpan-RB RI tetap memakai sistem dua jalur, yakni jalur khusus dan jalur umum. Jalur khusus itu contohnya orang yang bekerja di Puskesmas A bisa melamar kembali ke Puskesmas A, sedangkan jalur umum contohnya orang yang bekerja di Puskesmas A bisa melamar ke Puskesmas B atau fasilitas kesehatan lainnya.
“Jadi pemecatan itu bukan blok untuk menutup masa depan mereka. Semua bisa meraih masa depan yang baik, kita masih tunggu kebijakan Menpan,” kata Zubaldah.
Upaya Kembalikan Nakes yang Dipecat
Ia juga menjelaskan saat ini pihaknya sedang berupaya agar Nakes yang tak diperpanjang kontraknya oleh Bupati Manggarai itu bisa diperkerjakan kembali.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan kordinasi bersama Dinas Kesehatan untuk mencari tahu duduk persoalannya seperti apa.
Namun, informasi terbaru yang masuk bahwa Nakes yang dipecat itu sudah melakukan upaya untuk bertemu bupati dan mencari jalan keluar. “Memang ada informasi yang masuk ke kami soal pemecatan Nakes ini. Kami juga sudah beri peringatan ke Pemda, dan peringatan itu bisa teman-teman lihat di media sosial bagaimana komentar kami. Akan tetapi informasi terbaru yang kami dapat bahwa Nakes yang dipecat ini sudah bertemu bupati, sudah ada audiensi dan sepertinya bupati sedang merancang langkah-langkah selanjutnya,” terang Zubaldah.
Dalam hal pemecatan Nakes, sambung dia, pemerintah daerah punya kewenangan penuh. Untuk itu, pihak Kemenkes tidak bisa mengintervensi terlalu jauh karena hal tersebut merupakan hak mutlak bupati. Kemenkes hanya menyarankan ke depannya tidak boleh lagi membuat keputusan yang sama.
Untuk diketahui, sebelumnya 249 Nakes non aparatur sipil negara (ASN) ini dipecat oleh Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit usai melakukan demonstrasi penyampaian aspirasi di DPRD Manggarai.
Dalam demonstrasi yang berakhir dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu para Nakes menuntut SPK diperpanjang dan kenaikan gaji agar setara upah minimum kabupaten (UMK).
Tak hanya itu, mereka juga meminta pemerintah untuk mengangkat mereka sebagai PPPK secara otomatis tanpa melalui tes.
Tak terima, Bupati Manggarai pun langsung mengambil keputusan agar tidak memperpanjang kontrak para Nakes alias pecat.
Menurut bupati, analogi dari demonstrasi para Nakes adalah bentuk ketidakloyalan terhadap pimpinan, sebab demonstrasi yang dilakukan para Nakes adalah tuntutan yang berulang-ulang. Padahal pemerintah daerah saat ini sedang memperjuangkan tuntutan mereka itu.
“Di tengah pemerintah perjuangkan nasib mereka malah mau demo lagi. Bagi saya ini bentuk ketidakloyalan dan ketidakpercayaan mereka terhadap pimpinan, apalagi demo itu adalah tuntutan yang disampaikan berulang-ulang saat mendatangi kantor bupati beberapa bulan lalu,” ujar bupati yang pernah kalah melawan ASN nonjob itu. (rnc)