Mbay, RNC– Tudingan Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) yang menyebutkan, Polres Nagekeo telah melakukan intimidasi terhadap 23 warga yang tergabung dalam Forum Perjuangan Penolakan Waduk Lambo (FPPWL) pada April lalu, membuat gerah Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata. Kepada wartawan, Kamis (19/5/2022), di ruang kerjanya, dia mengatakan, pihaknya menyayangkan isu negatif tersebut.
“Kita tidak pernah melakukan intimidasi kepada 23 warga yang tergabung dalam FPPWL. Kami hanya mengamankan mereka, lalu selanjutnya dilakukan langkah persuasif dan humanis,” sebut Kapolres Yudha. Sejauh ini, lanjutnya, Polres Nagekeo telah melakukan langkah persuasif dan humanis terhadap komunitas masyarakat adat yang berada di Desa Labolewa, dalam komunitas suku Labo maupun Kawa, masyarakat Desa Ulupulu serta masyarakat Desa Rendu Butowe.
Sementara masyarakat Rendu Butowe sendiri memiliki tiga suku besar yakni, Suku Redu, Suku Isa, dan Suku Gaja. Ketiga suku besar ini merupakan masyarakat yang terkena dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam pembangunan Waduk Lambo. Kapolres Yudha menyatakan, terkait aksi pro kontra terhadap suatu kegiatan atau kebijakan, itu hal yang lumrah di negara demokrasi. “Polri menghormati hak setiap warga negara, dan siap melindungi keselamatan warga dengan memelihara stabilitas Kamtibmas sesuai amanat konstitusi,” imbuhnya.
Dikatakannya, adanya sekelompok masyarakat yang tergabung dalam FPPWL, dimana saat itu Polres Nagekeo mengamankan 23 orang karena pihak FPPWL menghalangi, mengancam serta menghadang upacara ritual adat dari Suku Rendu Butowe. “Kegiatan yang dilakukan Polres Nagekeo merupakan murni antisipasi gangguan Kamtibmas. Apalagi ini merupakan ritual adat, dimana sejalan dengan program pemerintah di masa Pandemi covid-19,” paparnya.
Karena itu, Kapolres Yudha meminta semua elemen masyarakat adat yang mendukung pembangunan Waduk Lambo, untuk menahan diri, dan menyerahkan masalah penegakan hukum kepada Polres Nagekeo. “Saya akan melaksanakan penegakan hukum terkait tindakan penghadangan dan pengancaman yang dilakukan forum FPPWL,” tegasnya seraya menambahkan, kehadiran Polri di masyarakat adalah memberi rasa kenyamanan sekaligus pencegahan tindak pidana di wilayah hukum Polres Nagekeo.
“Silahkan PPMAN beracara pidana, karena surat kuasa khusus telah kami terima. Kami hanya berharap, PPMAN jangan sampai mencederai kedamaian yang sudah tercipta di sekitar Waduk Lambo, dimana FPPWL sudah rekonsiliasi dengan suku di wilayah Rendu, yaitu Suku Redu, Isa, Gajah tanggal 18 April 2022 lalu. Saya sudah humanis dan persuasif, tapi jika PPMAN ingin beracara pidana, kami Polres Nagekeo sangat siap menghadapi.
Dari sudut mana PPMAN dan FPPWL menuding kami melakukan intimidasi kepada masyarakat?” sebut Kapolres Yudha.
Dia menjelaskan, misi penolakan yang dilakukan sekelompok masyarakat yang tergabung dalam FPPWL, hanya untuk menggagalkan upaya pembangunan Waduk Lambo, dengan membuka wacana yang ditawarkan FPPWL, dengan menunjuk lokasi pembangunan waduk di Malawaka. Namun hal itu sudah dilakukan kajian dari pihak BWS Pusat bersama Menteri PUPR, dimana lokasi Malawaka tidak bisa dilakukan PSN. “Pemerintah Pusat yang memutuskan membangun waduk di Lowose, dan lokasi ini sudah final, dan sekarang sedang dilakukan pembangunan,” pungkasnya. (rnc15)